PONTIANAKGLOBE.COM, PONTIANAK -- Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Kuching pada Kamis, 24 Oktober 2024, kembali mengoordinasikan deportasi (pemulangan) 46 Warga Negara Indonesia (WNI) atau Pekerja Migran Indonesia (PMI).
Para PMI bermasalah itu dipulangkan dari Sarawak, Malaysia, ke Indonesia melalui ICQS Tebedu-Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Entikong, Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat.
"Ke-46 WNI/PMI bermasalah ini dideportasi oleh pemerintah Malaysia dari Depot Tahanan Imigresen (DTI) Semujah, Serian, Sarawak," kata Konjen RI Kuching, Raden Sigit Witjaksono, dalam keterangan tertulis.
Raden Sigit menjelaskan bahwa dari total 46 WNI/PMI tersebut, terdiri dari 31 pria dan 15 wanita.
"Pada waktu yang bersamaan, kami juga menangani repatriasi seorang perempuan WNI dengan kondisi khusus dari Tempat Singgah Sementara (TSS) KJRI Kuching."
"Semua WNI/PMI yang dideportasi ini melakukan pelanggaran peraturan keimigrasian Malaysia. Dari jumlah tersebut, 44 orang telah habis masa izin tinggalnya, sedangkan 2 orang tidak memiliki dokumen perjalanan dan masuk ke Malaysia secara ilegal dan/atau tidak memiliki izin tinggal," ungkapnya.
Baca Juga: PWI Kalbar Gelar Konkerprov, Susun Program Kerja 2024-2029 untuk Hadapi Era Digital
"Mereka dideportasi oleh Jabatan Imigresen Malaysia Sarawak setelah menyelesaikan hukuman penjara di Sarawak," tambahnya.
Sejak Januari hingga 24 Oktober 2024, KJRI Kuching mencatat bahwa sebanyak 3.960 WNI/PMI bermasalah telah dideportasi oleh Jabatan Imigresen Sarawak, sementara 115 WNI/PMI bermasalah lainnya dipulangkan melalui program repatriasi yang difasilitasi oleh KJRI Kuching. ***