PONTIANAKGLOBE.COM, JAKARTA -- Masa jabatan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Wakil Presiden Ma'ruf Amin bersama Kabinet Indonesia Maju segera berakhir.
Mereka akan mengakhiri masa baktinya pada 20 Oktober 2024.
Baca Juga: Andrew Andika Terjerat Narkoba, Tengku Dewi Putri Tetap Ngotot Lanjutkan Proses Cerai
Pada tanggal yang sama, Presiden dan Wakil Presiden terpilih, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka, akan dilantik untuk memimpin Indonesia pada periode 2024-2029.
Jadwal pelantikan tersebut telah ditetapkan melalui Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum 2024.
Meskipun Prabowo-Gibran sudah dinyatakan sebagai pemenang Pemilu Presiden (Pilpres) pada 24 April 2024, mereka baru dapat dilantik setelah masa jabatan Jokowi dan Ma'ruf Amin berakhir.
Baca Juga: Aktor Andrew Andika Tertangkap Narkoba, Hasil Tes Urine Mengagetkan
Apakah Pelantikan Prabowo-Gibran Jadi Hari Libur Nasional?
Pelantikan Prabowo-Gibran dijadwalkan pada Minggu, 20 Oktober 2024, yang merupakan hari libur akhir pekan.
Berdasarkan kalender 2024, tidak ada Hari Libur Nasional tambahan atau cuti bersama terkait pelantikan tersebut.
Penetapan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama pada bulan Oktober 2024 telah diatur dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri, yaitu Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
Berdasarkan SKB tersebut (Nomor 855 Tahun 2023, Nomor 3 Tahun 2023, dan Nomor 4 Tahun 2023), tidak ada libur nasional atau cuti bersama pada bulan Oktober 2024.
Dengan demikian, masyarakat Indonesia akan menikmati hari libur pada akhir pekan saja, yakni Sabtu dan Minggu, kecuali jika mengambil cuti tambahan di hari kerja.
Sisa Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2024