Namun, setelah tiga hari, korban kehilangan kontak dengan JI. Pada hari keempat, JI kembali menghubungi korban dan memberitahukan bahwa mobil tersebut sudah berpindah tangan.
“Korban melaporkan kejadian ini ke Polres Kubu Raya dan mengalami kerugian sebesar Rp 120 juta,” jelas Ade.
Lebih lanjut, Ade menerangkan bahwa hasil pemeriksaan menunjukkan kedua pelaku menjual mobil yang digelapkan kepada seorang pria berinisial GF di Provinsi Kalimantan Tengah (Pangkalanbun).
“Kami menduga kuat bahwa kedua pelaku adalah bagian dari sindikat penggelapan mobil lintas provinsi. Saat ini, kendaraan Innova Reborn telah diamankan di Polres Kubu Raya berkat bantuan Polsek Hanau Polres Seruyan,” tambah Ade.
“Kedua pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dalam tindak pidana penggelapan dan dijerat dengan Pasal 372 KUHPidana, dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara,” tegas Ade. ***