PONTIANAKGLOBE.COM, JAKARTA -- E-Meterai menjadi salah satu persyaratan sah dalam dokumen pendaftaran CPNS 2024.
Oleh karena itu, penting untuk memahami cara membeli, menggunakan, dan membedakan e-Meterai yang asli dari yang palsu.
Baca Juga: Derita Batin Erika Carlina, Dihantui Ketakutan Menikah dan Membuat Orang Tua Sedih
E-Meterai adalah meterai yang digunakan untuk dokumen elektronik, termasuk surat lamaran dan surat pernyataan dalam pendaftaran CPNS.
Meterai ini diterbitkan oleh Perum Peruri dan didistribusikan melalui distributor resmi. Proses pembubuhan e-Meterai dilakukan di laman resmi Meterai Elektronik.
Cara Membeli E-Meterai
Untuk pendaftaran CPNS dan PPPK 2024, e-Meterai dapat dibeli melalui laman resmi yang disediakan Peruri dan BKN RI. Berikut langkah-langkahnya:
- Buka situs https://meterai-elektronik.com
- Masuk ke akun Anda. Jika belum memiliki akun, daftarlah terlebih dahulu.
- Setelah masuk, klik opsi "Beli e-Meterai."
- Pilih jumlah e-Meterai yang dibutuhkan dan selesaikan pembelian sesuai dengan metode pembayaran yang dipilih.
- Setelah pembayaran berhasil, e-Meterai bisa langsung digunakan.
Baca Juga: Paus Fransiskus Tiba di Indonesia, Naik Kijang Innova Zenix dan Duduk di Depan
Cara Membubuhkan E-Meterai
1. Buka kembali situs https://meterai-elektronik.com
2. Pilih menu "Pembubuhan" dan unggah dokumen PDF yang telah ditandatangani
3. Letakkan e-Meterai di posisi yang tepat di dokumen, lalu unduh dokumen yang telah dibubuhi e-Meterai.
Baca Juga: Setelah 35 Tahun, Paus Fransiskus Tiba di Indonesia: Menteri Agama Apresiasi Pesan Pentingnya