PONTIANAKGLOBE.COM, PONTIANAK -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Pontianak tengah mempersiapkan Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota (Pilwako) Pontianak tahun 2024.
Seperti diketahui Pemilu serentak tahun 2024 direncanakan berlangsung pada Rabu, 27 November 2024.
Ketua KPU Kota Pontianak David Teguh memastikan bahwa syarat minimal pencalonan bagi calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Pontianak melalui partai politik adalah 20 persen suara dari hasil Pemilihan Umum tahun 2024.
Angka itu setara dengan 9 kursi partai maupun gabungan partai politik di DPRD Kota Pontianak atau legislatif.
Hal tersebut disampaikan oleh Ketua KPU Kota Pontianak, David Teguh, didampingi Komisioner KPU Kota Pontianak lainnya, Abdul Haris, Benning Rizahra, Khairul Umam, dan Rachmatul Fitrah, saat menggelar Media Gathering di Pontianak pada Sabtu, 4 Mei 2024, lalu.
“Syaratnya 20 persen suara dari hasil Pemilihan Umum tahun 2024 atau 9 kursi partai maupun gabungan partai politik di DPRD Kota Pontianak,” tegas David Teguh.
Sedangkan syarat minimal dan persebaran dukungan bagi bakal pasangan calon perseorangan dalam Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Pontianak tahun 2024 adalah sebanyak 41.134 fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP), yang tersebar di empat kecamatan.
David Teguh mengatakan untuk syarat perseorangan adalah 8,5 persen dari Daftar Pemilih Tetap (DPT) Kota Pontianak Tahun 2024 (483.919) atau 41.134 fotokopi KTP.
Baca Juga: Pahlawan Kemenangan! Pep, Haaland, dan Rodri Puji Kehebatan Ortega Bantu Man City Bungkam Tottenham
Sesuai Keputusan KPU Kota Pontianak Nomor 100 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Pontianak tahun 2024, KPU Kota Pontianak telah menetapkan Hari Pemungutan Suara pada Rabu, 27 November 2024.
Tahapan dan jadwal penyelenggaraan Pilwako Pontianak saat ini sudah memasuki tahap pembentukan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS), dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), yang sudah mulai berlangsung sejak 17 April hingga 5 November 2024.
KPU Kota Pontianak juga melakukan pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih dari tanggal 31 Mei sampai 23 September 2024.
Selanjutnya, pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan akan dilakukan dari tanggal 5 Mei sampai dengan 19 Agustus 2024.
Pengumuman pendaftaran pasangan calon akan dilakukan pada tanggal 24 sampai 26 Agustus 2024.