PONTIANAKGLOBE.COM -- Korea Selatan mengambil langkah signifikan dalam memperkuat penegakan hukum terkait meningkatnya kasus kejahatan terkait cryptocurrency.
Pemerintah berencana untuk mengangkat status unit investigasi kejahatan crypto menjadi departemen permanen, menandakan seriusnya Korea Selatan dalam menangani kejahatan digital. Simak berita lengkapnya di bawah ini!
Pembentukan Unit Investigasi Permanen
Kementerian Kehakiman dan Kementerian Dalam Negeri dan Keselamatan Korea Selatan akan memulai diskusi pada awal Mei untuk mengubah Unit Investigasi Kejahatan Aset Virtual Bersama menjadi departemen resmi.
Saat ini, unit ini beroperasi di bawah Kantor Kejaksaan Distrik Selatan Seoul sebagai badan sementara, yang artinya dapat dibubarkan sewaktu-waktu oleh pemerintah.
Respons terhadap Meningkatnya Kejahatan Crypto
Unit ini, yang terdiri dari sekitar 30 ahli dari tujuh lembaga pemerintah, diluncurkan pada Juli 2023 sebagai badan investigasi pertama di Korea Selatan yang secara khusus fokus pada kejahatan aset digital.
Korea Selatan telah melihat lonjakan signifikan dalam aktivitas kriminal terkait cryptocurrency. Menurut laporan Unit Intelijen Keuangan negara itu, perusahaan crypto lokal melaporkan 16.076 transaksi mencurigakan pada tahun 2023, menandai peningkatan sebesar 49% dibandingkan tahun 2022.
Regulasi Baru untuk Perlindungan Investor
Korea Selatan juga akan menerapkan regulasi crypto komprehensif pertamanya pada 19 Juli, yang bertujuan untuk melindungi investor. Regulasi baru ini akan memberlakukan hukuman kriminal yang lebih keras untuk manipulasi pasar dalam industri crypto, termasuk hukuman penjara seumur hidup dalam beberapa kasus.
Inisiatif Korea Selatan untuk menjadikan unit investigasi kejahatan crypto permanen menunjukkan komitmen negara tersebut untuk menangani risiko yang terkait dengan kejahatan digital dan meningkatkan keamanan investor.
Melalui langkah ini, Korea Selatan berharap menciptakan lingkungan yang lebih aman dan terkendali bagi pertumbuhan dan adopsi cryptocurrency yang bertanggung jawab. ***