PONTIANAKGLOBE.COM, KUBU RAYA -- Jatanras Polres Kubu Raya Berhasil Mengamankan Pelaku Penggelapan Mobil Rental dalam Kolaborasi dengan Jatanras Polresta Palangkaraya Kalimantan Tengah.
Tim Opsnal Satuan Reserse Polres Kubu Raya (Jatanras) sukses menangkap pelaku penggelapan mobil rental.
Baca Juga: Kapan Pendaftaran Petugas Kesehatan Haji 2024? Cek Syarat dan Cara Daftar di daftarin.kemkes.go.id
Kolaborasi antara Jatanras Polres Kubu Raya dan Jatanras Polresta Palangkaraya menghasilkan pengungkapan kasus dan penyitaan satu unit mobil Avanza KB 1077 WC sebagai barang bukti.
Kapolres Kubu Raya, AKBP Arief Hidayat, S.H., S.I.K, menyampaikan bahwa penangkapan terhadap pelaku, seorang pria muda berinisial AG (32) warga Kabupaten Kubu Raya, terjadi di rumahnya di Kecamatan Sungai Raya.
Kasus ini terungkap berdasarkan Laporan Aduan Nomor: TBL/469/XI/SPKT. Satreskrim/Polres Kubu Raya/Polda Kalbar pada tanggal 14 November 2023. Tim Jatanras Polres Kubu Raya melakukan serangkaian penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku pada Kamis (16/11/23) pukul 18.30 WIB.
Menurut Kasubsi Penmas Polres Kubu Raya, AIPTU Ade, pelaku mengakui perbuatannya setelah menjalani interrogasi, meskipun sempat berkelit.
Mobil Avanza KB 1077 WC tersebut digadaikan oleh pelaku sebesar Rp. 24.000.000 kepada seseorang berinisial DW di Kalimantan Tengah.
Uang tersebut digunakan pelaku untuk membayar hutang dan keperluan pribadinya.
Proses pencarian barang bukti di Kalimantan Tengah sempat mengalami kendala akibat minimnya informasi dari pelaku.
Namun, melalui kegigihan kolaborasi Tim Jatanras Polres Kubu Raya dan Jatanras Polresta Palangkaraya, satu unit Mobil Avanza KB 1077 WC berhasil diamankan di Kota Palangkaraya, Provinsi Kalimantan Tengah, pada Senin (5/12/23) pukul 13.00 WIB.
Mobil tersebut kini telah berada di Polres Kubu Raya. ***