kalbar-kita

Dewan Pers, Jelang Pemilu 2024 Jangan Gunakan Medsos Untuk Polarisasi dan Perpecahan di Tengah Masyarakat!

Kamis, 28 September 2023 | 18:50 WIB
Apa Itu Publisher Rights yang Didorong Dewan Pers untuk Menjadi Perpres (Dewan Pers)
 
PONTIANAKGLOBE.COM - Dewan Pers Minta hentikan medsos sumber berita jelang Pemilu 2024. 
 
Pasalnya hal tersebut rentang menggangu Keberagaman dan identitas, seperti agama, ras, suku, serta lainnya sering dipolitisasi pihak-pihak tertentu sehingga menimbulkan polarisasi dan perpecahan di tengah masyarakat
 
Pernyataan tersebut di ungkapkan oleh Anggota Dewan Pers, Atmaji Sapto Anggoro, menyebutkan bahwa perlu menumbuhkan penghormatan atas keberagaman di tengah Pemilu 2024.

"Mengapa perlu ditumbuhkan? Karena keberagaman di Indonesia adalah bagian dari fakta kehidupan berbangsa dan bernegara," katanya, di Bengkulu, Rabu (27/9/2023), Dilansir dari Republika.

"Pengingkaran terhadap keberagaman akan menimbulkan sikap fanatisme berlebihan, sumber konflik, kampanye hitam, ujaran kebencian, Politik, dan SARA," ucapnya.

Sapto mengatakan pers harus menumbuhkan penghormatan atas keberagaman di tengah pemilu.

Menurut dia, keberagaman menjadi identitas yang perlu dikelola dalam berita agar menjadi sarana memelihara persatuan dan kesatuan bangsa, bukan menjadi alat untuk pemecah belah. 

"(Caranya) pers agar tidak menjadi corong yang mengamplifikasi situasi yang mendorong keterbelahan di masyarakat, termasuk dalam pemilu. Perhatikan pemilihan narasumber dalam pemberitaan mengenai situasi politisasi identitas di tengah masyarakat," kata Sapto.

Baca Juga: Inilah Rancangan KPU Ingin Mempercepat Jadwal Pendaftaran Capres dan Cawapres di Pemilu 2024

Baca Juga: Pemilihan Umum 2024 Sisa Beberapa Bulan Lagi, Bagaimana Cara Cek DPT Untuk Pemilu 2024?

Sapto mengatakan pers harus mempertimbangkan dampak pemberitaan, seperti apakah pemberitaan dapat membangun kualitas masyarakat yang toleran atau memperuncing situasi.

Pers dan jurnalis, ujar dia, tidak boleh diskriminatif dan berprasangka.

Hal itu sesuai dengan Pasal 8 Kode Etik Jurnalistik, yakni wartawan Indonesia tidak menulis atau menyiarkan berita berdasarkan prasangka atau diskriminasi terhadap seseorang atas dasar perbedaan suku, ras, warna kulit, agama, jenis kelamin, bahasa, dan tidak merendahkan martabat orang lemah, miskin, sakit, catat jiwa atau cacat jasmani.

(*)

Tags

Terkini

Budaya Tumbuh dari Keberanian

Rabu, 3 Juni 2026 | 15:42 WIB