PONTIANAKGLOBE.COM - Berdasarkan keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah menetapkan aturan kampanye Pemilu 2024.
Penetapan itu dilakukan dengan penerbitan PKPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang kampanye Pemilu 2024.
Adapun PKPU yang ditetapkan berisi mengenai kampanye ini mulai berlaku pada 14 Juli 2023 yang dimulai Masa kampanye pemilu : 2 s.d. 22 Juni 2024 termasuk putaran kedua.
Dalam bentuk daftar, berikut adalah jadwal rangkaian kegiatan pemilu 2024 dilansir dari Twitter @bawaslu_RI:
Pendaftaran dan pemilihan capres cawapres Dikutip dari laman @dpr_ri, DPR dan KPU telah menyepakati tanggal pendaftaran dan pemilihan capres Cawapres 2024.
Pendaftaran dan pemilihan capres cawapres akan dilakukan lebih awal, yakni pada 19 Oktober 2023-25 November 2023 untuk pendaftaran dan kampanye berlangsung hingga 10 Februari 2024.
Nantinya, apabila perhitungan suara belum menemukan pemenangnya, KPU akan kembali menggelar pemilihan presiden melalui putaran kedua.
Capres dan cawapres yang terpilih nantinya akan menjabat sebagai presiden kedelapan di Indonesia.
Presiden dan wakil presiden terpilih itu akan akan menjabat selama 5 tahun pada periode pertama.
Mereka juga bisa dipilih kembali untuk menjabat di periode kedua.
Sementara itu, apabila terjadi putaran kedua pada Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, maka tahapan penyelenggaraannya akan berlangsung dengan jadwal sebagai berikut:
Pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih : 22 Maret s.d. 25 April 2023.
Baca Juga: Inilah Rancangan KPU Ingin Mempercepat Jadwal Pendaftaran Capres dan Cawapres di Pemilu 2024