Dikemukakan Sumirat, apabila kita mendengar berita mengenai penangkapan beberapa individu terkait dugaan penyalahgunaan narkoba, kita akan sering menjumpai dan mengenali istilah jenis obat-obatan seperti ganja, shabu, ekstasi, dan heroin.
Namun, mungkin hanya sebagian kecil masyarakat yang mendengar atau mengenal istilah new psychoactive substances (NPS).
Padahal, bahaya dari penyalahgunaan NPS tidak kalah merusaknya dibandingkan nama-nama zat narkotika dan obat-obatan terlarang yang telah disebutkan di atas. Menurut United Nations Office on Drugs and Crime, istilah “new psychoactive substances (NPS)” didefinisikan sebagai “zat yang disalahgunakan, baik dalam bentuk murni maupun sediaan, yang tidak diatur oleh Konvensi Tunggal Narkotika 1961 atau Konvensi Zat Psikotropika 1971, tetapi yang dapat menimbulkan ancaman kesehatan masyarakat”.
Istilah " New atau Baru" tidak selalu mengacu pada penemuan baru, beberapa NPS pertama kali disintesis beberapa dekade yang lalu, tetapi untuk zat yang baru-baru ini berada di pasaran. Permenkes sendiri telah mengidentifikasi 73 NPS terdaftar dalam Lampiran Permenkes Nomor 5 Tahun 2020, sementara ada 4 jenis NPS belum diatur di Permenkes.
Menurut para ahli NPS terbagi menjadi 4 (empat) kategori utama, yaitu: Pertama Cannabinoid sintetis, obat ini meniru ganja dan diperdagangkan dengan nama seperti Clockwork Orange, Black Mamba, Spice, dan Exodus Damnation.
Cannabinoid sintetis tidak ada hubungannya dengan tanaman ganja kecuali bahwa bahan kimia yang dicampur ke dalam bahan dasar tanaman bekerja di otak dengan cara yang mirip dengan ganja. Kedua obat jenis stimulan – obat ini meniru zat seperti amfetamin, kokain dan ekstasi dan termasuk BZP, mephedrone, MPDV, NRG-1, Benzo Fury, MDAI, ethylphenidate.
Ketiga obat jenis 'Downer'/penenang – obat ini meniru obat penenang atau anti-kecemasan, khususnya dari keluarga benzodiazepin dan termasuk Etizolam, Pyrazolam dan Flubromazepam. Dan kempat obat halusinogen – obat ini meniru zat seperti LSD dan termasuk 25i-NBOMe, Bromo-Dragonfly dan methoxetamine yang lebih mirip ketamin.
Oleh karena itu, ujar Sumirat, pihaknya sangat penting menjalin kerjasama dengan para pemangku kepentingan yang strategis dan reputable untuk ikut ambil bagian dalam mencegah dan merehabilitasi dan menghalau keluarga, anggota keluarga, generasi muda untuk menjauh dari pengaruh obat-obatan terlarang.
Hasil penelitian BNN di 34 provinsi tahun 2019 hingga 2021 saja, pada penduduk usia 15 - 65 tahun, terjadi peningkatan pernah pakai tahun 2019 sebesar 2, 40 persen atau 4.534.744 jiwa meningkat menjadi sebesar 2, 57 persen atau 4.827.616 jiwa tahun 2021 yang terpapar pernah memakai narkoba.
Sedangkan di tahun yang sama yang merupakan setahun pakai tahun 2019 yaitu 1,80 persen atau 3.419.188 jiwa meningkat menjadi sekitar 1,95 persen atau 3.662.646 jiwa tahun 2021 yang pernah memakai narkoba selama setahun terakhir.
Sedangkan peringkat jenis narkoba yang banyak dikonsumsi diantaranya ganja sebesar 65, 5 persen, shabu sebesar 38 persen, ekstasi sebesar 18,7 persen, pil koplo sebesar 14, 6 persen dan dekstro sebesar 6,4 persen).
Dextromethorphan Hbr, yang biasa dikenal dekstro atau DMP, adalah obat yang bekerja pada sistem saraf pusat dengan meningkatkan ambang rangsang refleks batuk. Bila dikonsumsi dalam dosis yang sesuai, zat ini berkhasiat untuk menekan batuk dan menurunkan demam.
Sementara itu Pastor Yulianus Astanto Adi CM selaku Pastor Paroki Keluarga Kudus dalam kesempatan itu mengemukakan keprihatinannya terhadap generasi muda yang memilih cara hidup yang salah dengan mengkonsumsi narkoba.
“Melalui ngobrol asik OMK ini kita mau ikut ambil bagian dalam mewujudkan generasi emas Gereja, hidup sehat tanpa narkoba,”ujar Romo Yulianus Astanto Adi.
Secara keseluruhan acara Ngobrol Asik OMK Paroki Keluarga Kudus ini sangat efektif karena memang segmentasi pesertanya generasi muda.