PONTIANAKGLOBE.COM PONTIANAK -- Pada tahun 2020 saja, prevalensi pengguna narkotika di seluruh dunia, sudah mencapai sekitar 275 juta orang atau 5,5 persen.
Sementara di Indonesia pada tahun 2021 angka prevalensi yang merupakan pemakai narkotika pada kurun waktu tertentu dan dikaitkan dengan besar populasi dari kasus berasal, sekitar 3,66 juta jiwa.
BACA JUGA: Cara Cetak Kartu NISN Lewat HP Android Seperti Ini Panduannya
Prevalensi penyalahgunaan narkoba di Kalbar pada tahun 2019 saja angkanya 0,80 persen atau 33.550 orang pernah pakai, dan 0,40 persen atau 16.775 orang terkategori pakai 1 tahun terakhir.
Ancaman terbesar penduduk Kalimantan Barat terhadap peredaran narkoba ini tidak saja datang dari perbatasan daratan Kalimantan Barat dengan jiran Malaysia, tetapi juga melalui jalur udara dan laut yang terbuka antar pulau, antar provinsi hingga jalur-jalur jalan setapak, sungai-sungai kecil yang menjadi ciri khas geografis Kalimantan Barat.
BACA JUGA: Penyegaran dan Pengukuhan Pengurus Dewan Pastoral Paroki Santa Maria Nyarumkop
Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Kalimantan Barat Brigjen Pol Drs Sumirat Dwiyanto MSi, Minggu malam 10 September 2023 di Aula Paroki Keluarga Kudus, Pontianak Selatan pada acara Ngobrol Asik Orang Muda Katolik (OMK) tersebut.
Menurut Sumirat yang baru mengemban tugas 3 bulan di Kalimantan Barat itu, wilayah rawan yang sudah terpetakan BNN Kalimantan Barat diantaranya Kabupaten Sambas, Kota Singkawang, Kabupaten Bengkayang, Kota Pontianak, Kabupaten Ketapang, Kabupaten Sanggau, Kabupaten Sintang dan Kabupaten Kapuas Hulu.
BACA JUGA: Jadwal Operasi Zebra Pontianak 2023 Sampai Tanggal Berapa?
Untuk mengantisipasi semakin tak terkendalinya peredaran narkotika ini pihak BNN Kalimantan Barat mengusulkan pembentukan BNN Kabupaten baru yaitu Kabupaten Melawi, Kabupaten Ketapang, Kabupaten Kapuas Hulu dan Kabupaten Sambas.
New Psychoactive Substances
Sekarang ini, ujar Sumirat, ancaman perkembangan new psychoactive substances (NPS) di dunia sudah mencapai 1.212 jenis NPS yang beredar. Diantaranya terdapat 92 jenis NPS teridentifikasi beredar di Indonesia.
Dan pihak Kementerian Kesehatan RI cukup bekerja keras untuk mengidentifikasi dan mendeteksi adanya NPS yang terkadung dalam makanan kemasan dan obat-obatan.