Kronologi Kasus Penggelapan Mobil Rental di Mempawah, Pelaku Jual Murah ke Pembeli

photo author
Jemmy Neutrama, Pontianak Globe
- Senin, 13 Januari 2025 | 20:10 WIB
Ilustrasi seseorang membuka pintu mobil menggunakan anak kunci. (Pexels @KoolShooters)
Ilustrasi seseorang membuka pintu mobil menggunakan anak kunci. (Pexels @KoolShooters)

PONTIANAKGLOBE.COM, MEMPAWAH -- Polres Mempawah, Polda Kalbar, mengamankan sebuah mobil rental yang menjadi objek tindak pidana penggelapan.

“Mobil tersebut disewa oleh seorang oknum sopir berinisial BC dari pemiliknya, SN, lalu dijual murah kepada MA dan PR seharga Rp 50 juta,” ujar Kapolres Mempawah, AKBP Sudarsono, kepada media, Minggu, 12 Januari 2025.

Baca Juga: Kronologi Kecelakaan Kerja di PT BAI Mempawah, Satu Tewas, Satu Lagi Menderita Luka-luka

AKBP Sudarsono mengonfirmasi bahwa kasus ini melibatkan penggelapan mobil Toyota Avanza putih milik SN.

Setelah diinvestigasi, terungkap bahwa BC menjual mobil tersebut kepada MA dan PR. Kendaraan itu akhirnya ditemukan di sebuah bengkel di Sungai Pinyuh pada 4 Desember 2024.

Kasus ini bermula saat Aipda HL, anggota Jatanras Polres Mempawah, menerima telepon dari HR.

HR menjelaskan bahwa keluarganya, AG, yang mengelola bisnis rental mobil, menghadapi kesulitan mengambil kembali mobil yang telah dijual BC.

Menurut HR, mobil tersebut dibeli oleh MA dan PR, warga Paloh, Sambas, dan saat itu berada di Sungai Pinyuh.

Pemilik mobil, SN, berhasil mematikan mesin mobil melalui GPS, tetapi HR khawatir situasi dapat memicu konflik sehingga meminta bantuan polisi untuk mediasi.

Baca Juga: Dituding Kejam, Nikita Mirzani Beberkan Alasan Didik Lolly dengan Tegas

Pada 4 Desember 2024 pukul 20.00 WIB, pihak-pihak terkait berkumpul di Mapolres Mempawah untuk mediasi.

“Hasil mediasi menetapkan bahwa kedua belah pihak, yakni PAR sebagai wakil MA, dan SN sebagai pemilik mobil, menandatangani kesepakatan bermaterai,” ungkap AKBP Sudarsono.

Dalam kesepakatan tersebut, kunci dan mobil dikembalikan kepada SN, dan kedua belah pihak sepakat tidak akan saling menuntut di masa depan.

Kapolres Mempawah mengimbau bahwa jika salah satu pihak masih merasa dirugikan, mereka dipersilakan menempuh jalur hukum.

“Langkah ini untuk memastikan kasusnya terang dan pelaku utama, BC, dapat ditindak sesuai hukum,” tegas AKBP Sudarsono.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Steve Vantax

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Budaya Tumbuh dari Keberanian

Rabu, 3 Juni 2026 | 15:42 WIB
X