PONTIANAKGLOBE -- Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziah minta pelaksanaan Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) menjadi perhatian dan prioritas insan dunia kerja di Indonesia menyusul angka 3 tahun terakhir kecelakaan kerja kian meningkat.
Fauziah menyebutkan angka kecelakaan kerja berjumlah 221.740 kasus pada 2020, dan meningkat menjadi 234.370 kasus pada 2021. Sementara itu, sepanjang November 2022 saja sudah meningkat hingga 265.334 kasus.
"Untuk itu kami mengajak dan mendorong terus kepada pengurus perusahaan menerapkan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) secara konsisten sesuai ketentuan perundangan berlaku sehingga budaya K3 melekat di setiap individu," kata Ida Fauziah dikutip Pontianak Globe, Kamis (12 Januari 2024).
Menurutnya, untuk menekan angka kecelakaan kerja tersebut maka Kementerian Ketenagakerjaan telah menyempurnakan atau menyusun kebijakan peraturan perundang-undangan serta standar di bidang K3 diantaranya tentang Pedoman Diagnosis dan Penilaianan Cacat karena kecelakaan kerja atau penyakit akibat kerja dan persyaratan K3 pada pekerjaan di ruang terbatas.
Kementerian juga meningkatkan kapasitas peran pengawas ketenagakerjaan dan penguji K3 melalui Uji Kompetensi, meningkatkan skil pengawas ketenagakerjaan, penguji K3 dan ahli K3.
Selain itu, mengajak pelaku usaha memiliki kompetensi dan kewenangan bidang K3 dengan memasifkan sosialisasi edukasi K3 melalui edukasi tematik K3.
Kementerian juga telah menyempurnakan pelaksanaan pengawasan ketenagakerjaan, informasi dan layanan K3 berbasis digitalisasi, seperti Sistem Pelayanan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (Teman K3).
"Perusahaan yang meningkatkan investasi di bidang K3, tingkat kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja akan menurun dan ujungnya adalah kinerja dan produktivitas menjadi semakin baik," kata Ida Fauziah.
Artikel Terkait
Airlangga Hartarto Sebut Pemerintah Terbitkan Perpu Cipta Kerja, Antisipasi Geopolitik dan Ekonomi Global
Menteri Ida Fauziyah: Perpu Cipta Kerja Lindungi Pekerja. Begini Penjelasannya.
Satya Bumi Sebut Perpu Cipta Kerja Langgengkan Pasal yang Mengancam Lingkungan Hidup