Heboh! Dugaan Pelecehan Seksual di Universitas Gunadarma Depok, Polisi: Sudah Diselesaikan Secara Kekeluargaan

photo author
M Rifaldi Syahri Ramadan, Pontianak Globe
- Selasa, 13 Desember 2022 | 22:24 WIB
Ilustrasi pelecehan seksual
Ilustrasi pelecehan seksual

PONTIANAKGLOBE.COM, DEPOK -- Ramai di media sosial dugaan terjadi pelecehan seksual di Universitas Gunadarma, Depok.

Namun menurut polisi hal tersebut sudah diselesaikan secara kekeluargaan.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar (Kombes) Endra Zulpan kepada media mengatakan, kasus dugaan pelecehan seksual di Universitas Gunadarma, Depok, tersebut sudah diselesaikan secara kekeluargaan.

BACA JUGA: Sejarah Pertemuan Kroasia Dan Argentina, Mampukah Raja Fase Gugur Kroasia Kubur Mimpi Argentina?

Masalah ini telah diselesaikan secara kekeluargaan oleh senior-senior korban dan terduga pelaku di kampus.

"Udah diselesaikan secara kekeluargaan oleh senior-seniornya," ujarnya pada Selasa, 13 Desember 2022.

Kombes Endra Zulpan menyebut, korban enggan melapor ke pihak kepolisian karena malu. "Korban enggan melapor karena malu," ungkap Kombes Endra Zulpan.

BACA JUGA: Merinding! Sejumlah Sisa Yang Sedang Study Tour Ke Bali malah Kesurupan Masal

Sebelumnya, sejumlah pelecehan seksual diduga terjadi di Universitas Gunadarma atau Gundar, Depok, Jawa Barat dan viral di media sosial.

Akun Instagram @anakgundardotco mengunggah sejumlah laporan dugaan pelecehan seksual di kampus tersebut, mulai dari cat calling, pelecehan verbal, hingga non-verbal.

Salah seorang mahasiswa Universitas Gunadarma, berinisial M, berusia 22 tahun.

Ia bercerita awal viralnya sejumlah aksi pelecehan seksual di kampus itu bermula dari banyaknya pengaduan korban ke akun Instagram tersebut.

BACA JUGA: Tanggal Berapa Libur Sekolah 2022 Semester Ganjil ? Cek Daftar Libur Sekolah Desember 2022 Pulau Jawa Yuk

"Awalnya si cewek (korban) ngadu ke akun instagram tuh," kata M, Selasa, 13 Desember 2022.

M menjelaskan salah satu aksi pelecehan itu terjadi di kampus E Universitas Gunadarma.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Steve Vantax

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X