PONTIANAKGLOBE.COM, JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK), Muhadjir Effendy, mengumumkan jadwal hari libur sepanjang 2023.
Pengumuman dilakukan melalui konferensi pers secara online, Selasa 11 Oktober 2022.
Ketetapan Pemerintah tersebut diatur melalui SKB No 1006/2022, No. 3/2022, dan No 3/2022 yang ditandatangani oleh Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) pada Selasa, 11 Oktober 2022.
Ada pun dalam SKB tiga Menteri tersebut diumumkan libur nasional berjumlah 16 hari.
Sedangkan cuti bersama tahun 2023 ditetapkan 8 hari, sehingga total libur nasional dan cuti bersama sebanyak 24 hari.
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK), Muhadjir, dalam keterangan pers mengatakan, "Ditetapkan libur nasional berjumlah 16 hari. Sementara itu untuk cuti bersama tahun 2023 ditetapkan 8 hari, sehingga total libur nasional dan cuti bersama sebanyak 24 hari."
Berikut Jadwal Libur Nasional Tahun 2023
- 1 Januari: Tahun Baru 2023 Masehi
- 22 Januari: Tahun Baru Imlek 2574 Kongzili
- 18 Februari: Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW
- 22 Maret: Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1945
- 7 April: Wafat Isa Al Masih
- 22-23 April: Hari Raya Idulfitri 1444 Hijriah
- 1 Mei: Hari Buruh Internasional
- 18 Mei: Kenaikan Isa Al Masih
- 1 Juni: Hari Lahir Pancasila
- 4 Juni: Hari Raya Waisak 2567 BE
- 29 Juni: Hari Raya Iduladha 1444 Hijriah
- 19 Juli: Tahun Baru Islam 1445 Hijriah
- 17 Agustus: Hari Kemerdekaan Republik Indonesia
- 28 September: Maulid Nabi Muhammad SAW
- 25 Desember: Hari Raya Natal
Cuti Bersama
- 23 Januari: Tahun Baru Imlek 2574
- 23 Maret: Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1945
- 21, 24, 25, dan 26 April: Hari Raya Idulfitri 1444 Hijriah
- 2 Juni: Hari Raya Waisak
- 26 Desember: Hari Raya Natal
Disebutkan, bagi unit kerja atau organisasi yang bertugas pelayanan dasar, dapat mengatur penugasan pegawai, karyawan, atau pekerja pada hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2023. ****