Adapun gaji Pantarlih Pemilu 2024 sebesar Rp 1 juta pada periode masa kerja..
Gaji diterima selama bertugas sesuai ketentuan yang diatur oleh KPU.
Masa Kerja Pantarlih Pemilu 2024
Secara umum, masa Kerja Pantarlih dimulai pada 3 Februari-12 Maret 2023.
Namun dalam rentang waktu itu, masa kerja bisa berbeda menyesuaikan KPU Kabupaten atau Kota.
Tugas dan Kewajiban Pantarlih Pemilu 2024
Masih bersumber dari sumber Peraturan KPU yang sama, tugas Pantarlih meliputi:
a. membantu KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS dalam melakukan penyusunan daftar Pemilih dan pemutakhiran data Pemilih;
b. melaksanakan pencocokan dan penelitian data Pemilih;
c. memberikan tanda bukti terdaftar kepada Pemilih;
d. menyampaikan hasil pencocokan dan penelitian kepada PPS; dan
e. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.
Sementara itu, kewajiban Pantarlih meliputi:
a. melakukan koordinasi dalam membantu PPS untuk menyusun daftar Pemilih hasil pemutakhiran; dan
b. menyusun dan menyampaikan laporan pelaksanaan pencocokan dan penelitian kepada PPS.