inter-nasional

Jadwal Pengumuman Hasil Seleksi Pantarlih dan Berapa Lama Gaji Pantarlih Pemilu 2024. Pendaftaran Masih Buka

Jumat, 27 Januari 2023 | 19:58 WIB
Daftar Sekarang! KPU Buka Lowongan PPPK untuk 1352 Formasi, Cek Syarat dan Link Pedaftarannya di Sini (KPU RI)

- Fotokopi ijazah SMA/sederajat atau ijazah terakhir

- Surat Pernyataan bermeterai 10.000 yang menyatakan bahwa calon Pantarlih tidak menjadi anggota partai politik, tidak memiliki penyakit penyerta (komorbiditas), dan sehat secara rohani. (format surat pernyataan disediakan).

Kelengkapan dokumen persyaratan tambahan diperlukan jika:

- Calon Pantarlih Pemilu 2024 pernah menjadi anggota partai politik namun sudah tidak lagi menjadi anggota paling singkat dalam 5 (lima) tahun terakhir, maka dilengkapi dengan surat keterangan dari partai politik yang menjelaskan/menyatakan hal tersebut.

- Jika identitas calon Pantarlih Pemilu 2024 tercantum sebagai anggota partai politik dalam SIPOL tanpa sepengetahuan yang bersangkutan, maka dokumen persyaratan dilengkapi dengan Surat Pernyataan bermeterai 10.000 tentang hal terkait.

Catatan : Dokumen surat pendaftaran, surat pernyataan, dan daftar riwayat hidup pendaftaran Pantarlih Pemilu 2024 harus sesuai format yang disediakan. Format dapat diunduh melalui website KPU domisili masing-masing.

 

Apa itu Pantarlih ?

Melansir Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2022 tentang Pemilihan Umum, Petugas Pemuktakhiran Data Pemilih disingkat Pantarlih.

Nantinya, Pantarlih melakukan pemutakhiran data Daftar Pemilih Tetap (DPT).

Pantarlih merupakan bagian dari Panitia Pemungutan Suara (PPS) atau Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) bertugas membentuk Pantarlih.

Tugas Pantarlih

Tugas Pantarlih termuat dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2022 tentang Pembentukan dan Tata Kerja Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota.

Adapun tugas Pantarlih Pemilu 2024 adalah sebagai berikut :

- Membantu KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS dalam melakukan penyusunan daftar pemilih dan pemutakhiran data pemilih

Halaman:

Tags

Terkini