- Penetapan nama hasil seleksi : 5 Februari 2023
- Pelantikan Pantarlih Pemilu 2024 : 6 Februari 2023
Syarat Daftar Pantarlih Pemilu 2024
Berikut syarat pendaftaran Pantarlih Pemilu 2024 :
- Warga Negara Indonesia yang berusia paling rendah 17 tahun
- Berdomisili dalam wilayah kerja Pantarlih
- Mampu secara jasmani dan rohani
- Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat
- Tidak menjadi anggota partai politik atau tidak menjadi tim kampanye atau tim pemenangan peserta Pemilu atau Pemilihan pada penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan terakhir.
- Dalam hal persyaratan berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d tidak dapat dipenuhi, Pantarlih dapat diisi oleh orang yang mempunyai kemampuan dan kecakapan dalam membaca, menulis, dan berhitung yang dibuktikan dengan surat pernyataan.
Dokumen Pendaftaran Pantarlih Pemilu 2024
Berikut dokumen pendaftaran Pantarlih Pemilu 2024 :
- Fotokopi KTP Elektronik (e-KTP)
- Surat keterangan sehat secara jasmani dari puskesmas, rumah sakit, atau klinik yang disertai hasil pemeriksaan tekanan darah, kadar gula darah, dan kolesterol
- Daftar Riwayat Hidup (format disediakan) dengan dilengkapi pas foto berwarna ukuran 4x6 cm