inter-nasional

Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Vonis Agri Bumi Sentosa Bayar Rp591,55 Miliar

Senin, 9 Januari 2023 | 20:12 WIB
Majelis hakim PN Jakarta Pusat saat menjatuhkan hukuman kepada PT Agri Bumi Sentosa (Sumber foto: KLHK)

PONTIANAKGLOBE -- PN Jakarta Pusat menghukum PT Agri Bumi Sentosa (ABS) setelah terbukti bersalah menyebabkan kebakaran lahan seluas 1.500 Hektare (Ha) pada 2019 lalu.

Hakim PN Jakpus pada 29 Desember 2022 lalu menyatakan dampak dari kebakaran lahan tersebut membuat area gambut di sekitar PT ABS, Desa Karya Tani, Kecamatan Barambai, Kabupaten Barito Kuala, Provinsi Kalimantan Selatan, rusak.

Dilansir dari siaran pers Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), putusan pengadilan dengan perkara No. 816/Pdt.G/LH/2021/PN JKT PST itu menjatuhkan hukuman kepada ABS untuk membayar ganti rugi materiil sebanyak Rp160,69 miliar dan biaya pemulihan lingkungan senilai Rp591,55 miliar.

Dirjen Penegakan Hukum KLHK Rasio Ridho Sani mengapresiasi keputusan majelis hakim PN Jakarta Pusat yang berpihak kepada lingkungan hidup karena karhutla merupakan kejahatan luar biasa menyebabkan kabut asap dan membahayakan kesehatan masyarakat.

"[Dampak] karhutla juga membuat satwa liar dan keanekaragaman hayati terganggu dan mati. Penyebab lain, ekosistem gambut rusak, kerugian lingkungan dan ekonomi sangat besar," kata Rasio Ridho Sani dikutip Pontianak Globe, Senin (9 Januari 2023).

Direktur Penyelesaian Sengketa Lingkungan Hidup Ditjen Gakkum KLHK Jasmin Ragil Utomo mengatakan gugatan terhadap KLHK tepat dan KLHK serius menindak pembakar hutan dan lahan.


Sebagai informasi, KLHK telah memberikan sanksi untuk 2.591 korporasi yang melanggar dan membawa 1.348 kasus pidana dan perdata ke pengadilan.

Tags

Terkini