PONTIANAKGLOBE -- Kejaksaan Agung (Kejagung) RI serius menanggapi informasi terkait duagaan perbuatan Jaksa Penyidik yang bertugas di Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah memeras pengusaha dari Semarang, Agus Hartono senilai Rp10 miliar.
Kejagung melalui siaran persnya meyatakan telah memeriksa secara internal oknum jaksa tersebut dengan menerapkan prinsip asa praduga tidak bersalah (presumption if innocence).
"Namun apabila laporan tersebut terbukti kebenarannya, maka akan dilakukan tindakan tegas kepada oknum Jaksa yang melakukan perbuatan tercela dalam penanganan perkara," tulis Kejagung dikutip Pontianak Globe, Senin (28 November 2022).
Komisi Kejaksaan RI juga telah melakukan serangkaian pemeriksaan dan klarifikasi terhadap pemberitaan di media online dan media sosial.
Kejagung akan melakukan koordinasi secara intensif serta berkolaborasi untuk mendapatkan kebenaran atas pemberitaan dan laporan terkait dengan Jaksa.
"Selanjutnya, kami juga akan mempercepat proses hukum yang dilakukan oleh Tersangka AS yang juga sebagai pelapor demi mendapatkan kepastian dan keadilan bagi yang bersangkutan," papar Kejagung.
Sebagaimana diketahui beredar informasi dari Agus Hartono melalui pengacaranya Kamaruddin Simanjuntak bahwa kliennya tersebut mendapatkan perlakuan pemerasan dari pegawai Jaksa bertugas di Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah.
Penyebabnya karena Jaksa tersebut meminta uang senilai Rp10 miliar kepada Agus Hartono terkait dugaan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas kredit di sejumlah bank BUMN dan swasta.
Jaksa tersebut mengatakan akan membantu menghapus 2 surat pemberitahuan penyidikan (SPDP) senilai satu SPDP Rp5 miliar.