inter-nasional

Bravo, Gakkum LHK Tangkap Cukong Perambah Hutan TN Tesso Nilo

Sabtu, 26 November 2022 | 15:19 WIB
Gakkum LHK tangkap perambah hutan TN Tesso Nilo (Sumber Foto: Kementerian KLHK)

PONTIANAKGLOBE -- Penyidik Balai Penegakan Hukum (Gakkum) LHK Wilayah Sumatera menangkap S, salah satu pemodal perambah Kawasan Taman Nasional Tesso Nilo, Kabupaten Pelelawan (Riau).

Tersangka saat ini ditahan di rumah tahanan Polda Riau, merupakan warga Desa Gunung Melintang, Kec. Kuantan Hilir, Kab. Kuantan Singingi, Prov. Riau terancam hukuman 15 tahun dan denda Rp. 100 Miliar.

Tersangka S dijerat dengan Pasal 82 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 18 tahun 2013, tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana telah diubah dengan Pasal 37 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja jo. Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHP jo. Pasal 94 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun serta pidana denda paling banyak Rp100 miliar rupiah.

Pengungkapan kasus ini berawal dari kegiatan Operasi Gabungan Pengamanan Hutan TN Tesso Nilo yang dilaksanakan oleh Gakkum LHK, Balai TN Tesso Nilo dan Korwas PPNS Polda Riau pada tanggal 31 Maret 2022.

Dalam operasi tersebut, tim berhasil menangkap dan mengamankan 4 orang yang merupakan pelaku perambah dan penebang pohon beserta 1 unit alat berat eksavator di dalam kawasan TN Tesso Nilo.

Penyidik Gakkum LHK selanjutnya melakukan penyidikan terhadap para pelaku dan membawa pelaku ke proses persidangan di Pengadilan Negeri Pelalawan.

Para pelaku telah mendapat vonis berupa hukuman penjara selama 1 tahun 6 bulan dan denda Rp500 juta subsider 3 bulan penjara. Berdasarkan keterangan para pelaku, alat bukti dan fakta persidangan, disebutkan bahwa perbuatan ilegal tersebut diperintah oleh S.

Selanjutnya penyidik KLHK memanggil S untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya namun yang bersangkutan tidak memenuhi panggilan penyidik, sehingga diterbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap S.

Selama hampir 6 bulan, S melarikan diri dengan berpindah-pindah tempat. Pada tanggal 10 November 2022, personil Balai TN Tesso Nilo mendeteksi keberadaan S yang saat itu sedang melakukan perambahan di lokasi lain dalam Kawasan TN Tesso Nilo.

Namun ketika akan diamankan, S melakukan perlawanan dan kekerasan. Gakkum LHK menbentuk Tim Gabungan dengan didukung oleh Korwas PPNS Polda Riau dan berhasil menangkap S di Kota Pekanbaru Riau pada hari Senin, 14 November 2022.

Plt. Direktur Pencegahan dan Pengamanan LHK, Sustyo Iriyono mengatakan penangkapan S bagian dari operasi gabungan sebagai upaya penegakan hukum atas bentuk gangguan kejahatan lingkungan hidup dan kehutanan.

Menurutnya, saat ini TN Tesso Nilo mengalami ancaman yang cukup serius dari aktivitas perambahan. Dalam rangka pemulihan dan pengamanan TN Tesso Nilo, KLHK telah melakukan kegiatan Revitalisasi Ekosistem TN Tesso Nilo, Rehabilitasi lahan kritis, Penanggulangan Kebakaran Hutan, Patroli dan Operasi Pengamanan Hutan.

"Dalam 5 tahun terakhir, Gakkum LHK telah mengungkap 12 kasus tindak pidana kehutanan di TN Tesso Nilo berupa 6 kasus illegal logging dan 6 kasus perambahan hutan dengan barang bukti 3 alat berat eksavator, dan seluruh kasus telah mendapat putusan dari PN Pelalawan, dengan vonis hakim selama 1 tahun s.d. 4 tahun penjara dan denda Rp1,5 miliar rupiah," kata Sustyo dari siaran pers dikutip Pontianak Globe, Sabtu (26 November 2022).

 

Tags

Terkini