inter-nasional

Komisi Yudisial Kritisi Pasal-Pasal RKUHP. Berikut Pasal-pasal yang Menjadi Sorotan

Rabu, 16 November 2022 | 09:05 WIB
Wakil Ketua Komisi Yudisial M. Taufiq HZ dan jajaran Anggota KY (Sumber foto: Komisi Yudisial)

PONTIANAK GLOBE.COM, JAKARTA -- Komisi Yudisial (KY) mengkritisi dan memberi masukan terhadap sejumlah pasal di dalam RKUHP kepada Tim Perumus RKUHP yang merupakan perwakilan dari pemerintah. 

Adapun pasal-pasal tersebut yakni, Pasal 280 (di draf 9 November 2022 menjadi Pasal 278) dan Pasal 281 (di draf 9 November 2022 menjadi Pasal 279) RKUHP.

Usulan KY tentang rumusan baru Pasal 278 huruf a RKUHP adalah dipidana dengan pidana denda paling banyak kategori II. Setiap Orang yang pada saat sidang pengadilan berlangsung tidak mematuhi perintah hakim ketua sidang yang dikeluarkan untuk menegakkan Tata Tertib Persidangan padahal telah diperingatkan sebelumnya secara terang dan jelas paling sedikit sebanyak dua kali.

KY menjelaskan terhadap pasal tersebut, bahwa yang dimaksud dengan Tata Tertib Persidangan adalah berbagai ketentuan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan mengenai hukum acara maupun yang ditetapkan oleh Mahkamah Agung dan dilaksanakan melalui perintah hakim ketua sidang mengenai perilaku setiap orang yang hadir di persidangan.

Selanjutnya, KY mengusulkan agar Pasal 278 huruf b RKUHP dihapus karena sudah tercakup tujuannya maupun normanya dalam rumusan baru Pasal 278 huruf a yang direkomendasikan di atas.

Terhadap Pasal 278 huruf c RKUHP yang mengatur soal perekaman sidang, di mana selama ini hasil rekamannya dapat menjadi dasar kuat bagi KY dalam menindaklanjuti dan memutus ada tidaknya pelanggaran KEPPH ketika ada laporan masyarakat.

Sumber rekaman bisa dari KY sendiri melalui kegiatan pemantauan, atau pelapor yang mengikuti langsung jalannya persidangan, atau dari pengadilan. 

Menurut KY, tidak ada unsur ketercelaan dari kegiatan perekaman sidang pengadilan sehingga harus dikriminalisasi. Sebab kepentingan akhir yang harus dilindungi adalah ketertiban dan kelancaran persidangan, serta integritas pembuktian, selain keterbukaan sidang untuk umum. Di mana hal ini menjadi kewenangan hakim ketua sidang untuk menjaganya.

"Pasal 278 huruf c RKUHP kami usulkan dihapus, karena bisa diakomodasi tujuannya maupun normanya dalam rumusan Pasal 278 huruf a baru yang kami rekomendasikan di atas," kata Juru Bicara KY Miko Ginting dikutip Pontianak Globe, Rabu (15 November 2022) 

Tags

Terkini