inter-nasional

Polri Bongkar Kitchen Lab Sabu di Apartemen Jaksel, Terungkap Setelah Tangkap Dua WNA Iran

Jumat, 11 November 2022 | 23:33 WIB
Sosok WNA Iran pembuat narkotika rumahan yang berjenis sabu. / dok. PMJ NEWS

PONTIANAKGLOBE.COM, JAKARTA -- Bareskrim Polri mengungkap kasus laboratorium masak sabu (narcotics kitchen lab) di Jakarta Selatan.

Dalam pengungkapan ini, polisi juga mengamankan dua orang warga negara asing (WNA) asal Iran.

Adapun dua tersangka asal Iran yang ditangkap masing-masing berinisial MHD (35) dan AK (25). MHD berperan sebagai penerima paket dan AK berperan sebagai 'tukang masak' sabu.

BACA JUGA: Jatuh Pada 12 November 2022, Berikut Ucapan Hari Ayah Nasional 2022 Dalam Bahasa Inggris dan Indonesia

"Kita mengamankan dua tersangka," ujar Wakil Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol Jayadi dalam konferensi pers di sebuah apartemen kawasan Jakarta Selatan, Jumat, 11 November 2022.

Jayadi menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari penangkapan MHD di trotoar depan Kantor Pos Pasar Baru. Tersangka saat itu baru menerima paket berisi keramik dari Jerman.

BACA JUGA: Alvaro Bautista Tempati Urutan Pertama Sesi FP2 WSBK Mandalika 2022

Setelah diperiksa, lanjut Jayadi, dalam paket berisi keramik tersebut ada sabu setengah jadi yang berbentuk serbuk. Serbuk itu kemudian 'dimasak' AK menjadi sabu kristal.

"Jadi di sana ada proses, barang bukti yang kita amankan di awal penangkapan bentuknya adalah serbuk," ujarnya.

Hasil pengembangan penangkapam MHD, polisi kemudian menangkap AK di bagian lobi apartemen kawasan Jakarta Selatan. Setelaj diperiksa, di tempat tersebut ditemukan dapur untuk 'memasak' narkoba.

BACA JUGA: Cukup Bawa Uang Rp2,4 Jutaan Kamu Bisa Bawa Pulang Realme 10. Ini Alasan Mengapa Kamu Harus Pilih Realme 10

"Di apartemen ditemukan kitchen lab yang gunanya untuk memproses terjadinya pemurnian atau dari bahan serbuk menjadi bahan kristal," tuturnya.

Menurut Jayadi, dari pengungkapan ini disita barang bukti berupa sabu dengan berat total 9,3 kg. Sabu itu terdiri atas 4 kg sabu setengah matang dalam bentuk bubuk dan 5,3 kg sabu siap edar.

"Hasil pengembangan kami dari dua tersangka, ada salah satu tersangka yang saat ini masih kita cari dan kita tetapkan sebagai DPO karena dia sebagai pengendali," tukasnya.

Atas perbuatannya, kedua tersangka akan dikenakan Pasal 114 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 UU 35/2009 tentang Narkotika. Adapun ancamannya berupa pidana penjara paling lama 20 Tahun. ****

Tags

Terkini