PONTIANAKGLOBE.COM, TARAKAN -- Indonesia Police Watch (IPW) memuji langkah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang cepat memerintahkan dengan membentuk tim dari Inspektorat Pengawasan Umum (Itwasum) Polri dan Divisi Profesi dan Pengamanan (divpropam) Polri untuk menangani kasus dugaan suap dan pemerasan dana Rp 1,5 miliar dari pengusaha BBM yang menyeret nama Kapolda Kaltara, Kapolres Tarakan, dan Kasatreskrim Polres Tarakan.
Penanganan kasus oleh Mabes Polri tersebut, secara langsung dikatakan Kepala Divisi Hubungan Masyarakat (divhumas) Polri Irjen Sandi Nugroho pada Jumat, 28 April 2023.
“Saat ini ada tim dari Inspektorat Pengawasan Umum dan Propam sedang menangani kasus tersebut. Kita tunggu hasilnya,” kata juru bicara Polri tersebut.
Dengan adanya pengambil alihan kasus oleh tim dari Mabes Polri, IPW berharap kasus tersebut dibuka secara transparan, berkeadilan dengan kerja profesional.
“Hal ini, untuk menyelamatkan institusi Polri dari tangan-tangan kotor yang menyimpang dan dapat menurunkan citra Polri di masyarakat,” kata Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso SH kepada media, Kamis, 4 Mei 2023.
Sebelumnya, IPW telah merilis adanya dugaan aliran dana Rp 1,5 miliar dari pengusaha BBM yang mengalir ke Kasatreskrim Polres Tarakan Iptu Mhd. Khomaini, Kapolres Tarakan AKBP Ronaldo Maradona T. PP Siregar hingga ke Kapolda Kaltara Irjen Daniel Aditya.
Bahkan, kasus tersebut telah dilaporkan ke Kadivpropam Polri dan juga ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Hal itu terjadi setelah Polres Tarakan menangkap kapal BBM dengan alasan BBM ilegal pada 16 Februari 2023 dan kapalnya diamankan Polres Tarakan,” kata Sugeng Teguh Santoso SH.
Sugeng Teguh Santoso SH menambahkan, adanya penangkapan ini kemudian pengusahanya disuruh menyiapkan uang senilai Rp 1,5 miliar untuk diserahkan ke Kapolres Tarakan serta Kapolda Kaltara.
Anehnya kasus OTT ini tidak dibuat sebagai laporan model A pada tanggal 16 februari 2023.
Yang terjadi pada kasus ini adalah muncul laporan model B yang kemudian dilakukan Restorative Justice.
Yang menjadi keanehan lagi adalah setelah RJ adanya dugaan permintaan dana 1,5 M pada pengusaha yang terkait kasus baik pelapor maupun terlapor untuk diserahkan pada oknum-oknum polisi di Polda Kaltara.
Selain kejanggalan diatas, pengusaha AB yg menjadi terlapor kemudian dilakukan RJ dan dihentikan kasusnya tidak pernah mendapatkan lembar administrasi terkait proses penegakan hukum yang ditujukan pada AB, baik berupa surat penggilan pemeriksaan, penangkapan ataupun RJ penghentian sidik dari penyidik.
“Informasi dan data yang diterima IPW berupa beberapa sequen gambar sebagai bukti elektronik, menampilkan adanya dua orang berinisial AB dan AL dalam kaitan ditangkapnya kapal dan dugaan BBM ilegal dan atau penggelapan BBM, pada tanggal 20 Februari 2023, sekitar pukul 10.35 WITA datang ke kantor Polda Kaltara membawa tas ransel diduga berisi uang ke arah ruang Kapolda Irjen Daniel Aditya,” kata Sugeng Teguh Santoso SH.
Namun, setelah keluar dari ruang kapolda, tas ransel yang diduga berisi uang tersebut tidak nampak dibawa lagi.