PONTIANAKGLOBE -- Kementerian Keuangan (Kemenkeu) benar-benar tanpa minta ampun terhadap Rafael Alun Trisambodo pegawai Ditjen Pajak setelah kabar terbaru kementerian itu memecatnya sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).
Pemberhentian Rafael Alun Trisambodo itu setelah Kemenkeu mendapatkan hasil proses pemeriksaan audit investigasi Inspektorat Jenderal dan tim institusi hukum lainnya terkait kepatuhan perpajakan orang pribadi dan pajak badan bersangkutan.
Juru Bicara Kementerian Keuangan Yustinus Prastowo dalam siaran pers Kemenkeu menyebutkan menemukan sejumlah kejahatan mulai dari terbukti tidak melaporkan LHKP secara benar.
Selain itu, tidak patuh dalam pelaporan dan pembayara pajak, memiliki gaya hidup keluarga dan pribadi yang tidak sesuai asas kepatutan dan kepantasan sebagai ASN.
"Dari hasil Tim Penelusuran Harta Kekayaan yang Belum Dilaporkan dengan hasil terdapat hasil usaha atau sewa tidak sepenuhnya dilaporkan dalam Laporan Harta Kekayaan berupa uang tunai dan bangunan, serta sebagian aset diatasnamakan kepada pihak terafiliasi," kata Yustinus Prastowo dikutip Pontianak, Kamis (9 Maret 2023).
Bahkan DJP telah menerbitkan Surat Perintah Pemeriksaan Pajak (SP2) terhadap enam perusahaan dan satu konsultan pajak yang diduga terkait dengan Rafael Alun Trisambodo.
Ada dugaan masih terdapat potensi pajak yang masih harus dibayar atas perusahaan-perusahaan tersebut maka DJP memeriksa perusahaan-perusahaan yang digunakan untuk melakukan kejahatan pidana.
"Pemeriksaan juga dilakukan kepada konsultan pajak yang terkait perusahaan tersebut," kata Yustinus Prastowo.