inter-nasional

Segini Pegawai Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Terima Tunjangan Kinerja (Tukin) Dari Rp5 Juta - Rp117 Juta

Senin, 27 Februari 2023 | 18:27 WIB
Ilustrasi Pegawai Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menerima tunjangan kinerja (tukin) (Sumber foto: Pixabay)

PONTIANAKGLOBE -- Sobat Globe, para PNS di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mendapatkan tunjangan kinerja yang fantastis. Pemberian tunjangan kerja diterima selama satu tahun dengan catatan apabila penerimaan pajak mencapai 95% dari target.

Sementara itu, pemberian tunjangan kerja untuk pejabat DJP bisa tidak penuh atau hanya 90% atau hingga 50% jika penerimaan pajak tidak memenuhi target.

Pemberian tunjangan kinerja (tukin) untuk pejabat DJP itu sudah diatur oleh Peraturan Presiden No. 37/2015 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Linkungan Direktorat Jenderal Pajak.

Tertinggi pejabat DJP penerima tukin mencapai Rp117,37 juta. Paling rendah dengan jabatan pelaksana dengan tukin sebanyak dari Rp5,3 juta sampai Rp8,21 juta.

Pontianak Globe merincikan nilai tukin yang diterima pejabat dari eselon 1 hingga pangkat jabatan pelaksana sebagai berikut:

1. Pejabat Struktural Eselon 1 Rp84,6 juta - Rp117,37 juta
2. Pejabat Struktural Eselon 2 Rp56,78 juta - Rp81,94 juta
3. Pranata Komputer Utama Rp42,58 juta
4. Pejabat Struktural Eselon III Rp37,21 juta - Rp46,47 juta
5. Pemeriksa Pajak Madya Rp34,17 juta
6. Penilai PBB Madya Rp27,91 juta
7. Pejabat Struktural Eselon IV Rp22,93 juta - 28,75 juta
8. Pemeriksa Pajak Muda Rp25,16 juta
9. Penilai PBB Muda Rp21,56 juta
10. Pemeriksa Pajak Penyelia Rp22,23 juta.
11. Pelaksana dari Rp5,36 juta - Rp8,21 juta

 

Tags

Terkini