PONTIANAKGLOBE.COM, NGAWI -- Kepolisian Daerah Jawa Timur melalui Polres Ngawi berhasil mengungkap kasus jual beli bayi berkedok adopsi ilegal.
Sebanyak empat orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) ini.
Baca Juga: Suporter Persikas Minta Maaf ke Dedi Mulyadi dan Harap Masa Depan Klub Terjaga
Pengungkapan kasus disampaikan langsung oleh Kapolres Ngawi, AKBP Charles Pandapotan Tampubolon SIK SH MH dalam konferensi pers yang dikutip pada Sabtu, 31 Mei 2025.
Kapolres menjelaskan bahwa para pelaku menjalankan modus dengan menyasar ibu hamil dari kalangan ekonomi lemah.
“Modusnya, para tersangka mencari ibu hamil yang ekonominya lemah dan juga yang akan menyerahkan bayinya setelah lahir untuk diasuh atau diadopsi oleh orang lain,” jelas Kapolres.
“Selanjutnya, tersangka mencari orang yang bersedia mengadopsi bayi tersebut sebagai anaknya,” tambahnya.
Baca Juga: PSG Raih Treble Usai Kalahkan Inter 5-0, Begini Reaksi Mbappe
Polisi telah mengamankan empat orang tersangka dengan inisial SA, ZM, R, dan SEB.
Keempatnya diduga memiliki peran berbeda dalam memfasilitasi dan mengatur proses adopsi ilegal tersebut.
Dari kegiatan ilegal ini, para pelaku diperkirakan meraup keuntungan sekitar Rp4 juta untuk setiap transaksi bayi yang “dijual”.
Para tersangka dijerat dengan dua regulasi hukum, yaitu:
-
Pasal 83 jo Pasal 76 UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak
-
Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 11 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO)
Ancaman hukuman bagi para pelaku cukup berat, dengan maksimal pidana penjara selama 15 tahun. ***