PONTIANAKGLOBE.COM, JAKARTA -- Presiden Amerika Serikat, Donald Trump, resmi mengumumkan kebijakan tarif baru bagi mitra dagang AS, termasuk Indonesia.
Kebijakan ini diumumkan lebih cepat dari jadwal, dengan Trump menyebutnya sebagai "Hari Pembebasan" dalam pidato dari Gedung Putih pada Rabu, 2 April 2025, waktu Washington.
Baca Juga: Samsung Luncurkan Galaxy Tab S10 FE Series, Tablet Canggih dengan Fitur AI dan Desain Premium
Dalam kebijakan tersebut, Indonesia dikenai tarif impor sebesar 32%, hampir setara dengan tarif yang diterapkan pada China (34%).
Trump menyatakan bahwa defisit perdagangan bukan lagi sekadar isu ekonomi, melainkan sudah menjadi darurat nasional.
"Dalam banyak kasus, terutama dalam hal perdagangan, kawan lebih buruk daripada lawan," ujar Trump pada Kamis, 3 April 2025.
"Kita mensubsidi banyak negara dan membuat mereka maju. Mengapa kita melakukan ini? Sudah waktunya Amerika didahulukan."
Dampak Ekonomi Bagi Indonesia
Tarif impor 32% dari AS akan menjadi tantangan besar bagi perekonomian Indonesia.
Berdasarkan data dari Kementerian Perdagangan RI, AS merupakan mitra dagang utama yang menyumbang surplus perdagangan nonmigas sebesar 16,08 miliar dolar AS pada tahun 2024.
Susiwijono Moegiarso, Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, menjelaskan bahwa pemerintah akan segera menghitung dampak kebijakan ini pada berbagai sektor ekspor unggulan, seperti:
-
Elektronik
-
Tekstil dan alas kaki
-
Minyak sawit