PONTIANAKGLOBE.COM, JAKARTA -- Ketua Komisi I DPR RI, Utut Adianto, menanggapi kritik terkait pembahasan revisi Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) yang digelar di hotel bintang lima Fairmont, Jakarta.
Menurutnya, penggunaan hotel untuk rapat bukanlah hal baru dan telah dilakukan dalam pembahasan berbagai undang-undang sebelumnya.
Baca Juga: Kontroversi Rapat Revisi UU TNI di Hotel Mewah saat Isu Efisiensi Memuncak, Masyarakat Kritik Keras
"Ya, kalau itu pendapatmu. Coba cek, Undang-Undang Kejaksaan dibahas di Hotel Sheraton, Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi di Intercon, kok waktu itu tidak dikritik?" ujar Utut di Fairmont, Sabtu, 15 Maret 2025 malam.
Ia juga menjelaskan bahwa rapat ini menggunakan metode konsinyering, yakni pendekatan yang mempercepat pembahasan dengan mengelompokkan peserta di satu tempat agar lebih fokus dalam pengambilan keputusan.
"Konsinyering itu artinya mengelompokkan peserta untuk mempercepat kesepakatan. Kamu tahu arti konsinyering?" katanya sembari masuk kembali ke ruang rapat.
Baca Juga: Prabowo Tegas, 'Anak Orang Miskin Tidak Boleh Tetap Miskin, Itu Tekad Kami'
DPR Klaim Rapat di Hotel Sudah Sesuai Aturan
Sekretaris Jenderal DPR, Indra Iskandar, menambahkan bahwa rapat tersebut telah sesuai dengan aturan Tata Tertib DPR Pasal 254, yang memungkinkan rapat di luar Gedung DPR dalam situasi tertentu.
"Teman-teman Sekretariat sudah menjajaki beberapa hotel, ada 5-6 pilihan, tetapi yang tersedia dan sesuai format Panja RUU ini hanya satu," jelasnya.
Ia juga mengklaim bahwa pemilihan Hotel Fairmont mempertimbangkan efisiensi anggaran karena adanya kerja sama khusus dengan DPR.
"Hotel ini memiliki kerja sama government rate dengan kami, jadi biayanya lebih terjangkau," tambahnya.
Empat Poin Utama Revisi UU TNI
Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin menjelaskan bahwa revisi UU TNI bertujuan untuk mengatur empat aspek utama, yaitu:
- Penguatan dan modernisasi alutsista
- Batasan penempatan TNI dalam tugas non-militer
- Peningkatan kesejahteraan prajurit
- Pengaturan usia pensiun TNI
"Revisi ini akan menetapkan usia pensiun bintara dan tamtama menjadi 58 tahun, sementara perwira hingga 60 tahun. Untuk prajurit yang menduduki jabatan fungsional, masa kedinasan dapat diperpanjang hingga 65 tahun," jelasnya.