Turut hadir pimpinan perguruan tinggi, lembaga pemerintah, dan lembaga legislatif di Kalimantan Selatan.
Baca Juga: AI Menggantikan Pekerjaan di Google: Ratusan Karyawan Di-PHK
Dalam sesi tanya jawab, peserta sosialisasi mempertanyakan tugas dan fungsi Komite.
Totok dari PWI Kalsel menyoroti algoritma platform digital yang sering kali mengunggulkan konten non-jurnalistik berkualitas rendah dibandingkan jurnalisme berkualitas.
Sementara itu, jurnalis senior Umi Sri Wahyuni mengapresiasi sosialisasi ini karena memberikan pemahaman bahwa konten berita memiliki nilai komersial yang signifikan bagi perusahaan pers.
Peran dan Program Komite
Wakil Ketua Komite, Indriaswati Dyah Saptaningrum, menjelaskan program-program yang telah dilakukan, seperti penyusunan kode etik, statuta, dan panduan pelaksanaan Perpres.
Panduan ini mencakup mekanisme pelaporan, pengawasan, fasilitasi, mediasi, dan rekomendasi.
Pada Senin, 11 November 2024, Komite menyerahkan Panduan Pelaksanaan Fungsi Pengawasan kepada Wakil Menteri Komunikasi dan Digital, Nezar Patria.
Dokumen tersebut diharapkan menjadi landasan negosiasi antara perusahaan media dan platform digital.
“Kami berharap panduan ini dapat menghasilkan solusi win-win antara perusahaan media dan platform digital,” ujar Nezar Patria.
Fokus pada Ekosistem Jurnalisme Berkualitas
Perpres Nomor 32 Tahun 2024 mengatur enam kewajiban bagi perusahaan platform digital untuk mendukung ekosistem jurnalisme berkualitas, yaitu:
- Tidak memfasilitasi penyebaran atau komersialisasi konten berita yang melanggar undang-undang pers.
- Memprioritaskan fasilitasi dan komersialisasi berita yang diproduksi oleh perusahaan pers.
- Memberikan perlakuan adil kepada semua perusahaan pers.
- Melaksanakan pelatihan dan program untuk mendukung jurnalisme berkualitas.
- Mendesain algoritma distribusi berita yang mendukung jurnalisme berkualitas sesuai nilai demokrasi dan kebhinekaan.
- Bekerja sama dengan perusahaan pers.
Komite bertugas memastikan pemenuhan kewajiban tersebut melalui pengawasan, fasilitasi, mediasi, dan rekomendasi.
Sejak dibentuk pada 1 September 2024, Komite telah melakukan dialog dengan berbagai konstituen pers, seperti AMSI, AJI, PWI, dan Forum Pemred, serta perusahaan media dan platform digital, termasuk Google, Meta, dan TikTok Indonesia.