inter-nasional

Prabowo Umumkan Kenaikan Upah Minimum 6,5 Persen, Kesejahteraan Buruh Jadi Prioritas

Sabtu, 30 November 2024 | 19:57 WIB
Peningkatan upah Buruh dari presiden paranow

PONTIANAKGLOBE.COM, JAKARTA -- Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, resmi mengumumkan kenaikan rata-rata Upah Minimum Nasional (UMN) 2025 sebesar 6,5 persen.

Pengumuman tersebut disampaikan di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, pada Jumat, 29 November 2024, usai rapat internal bersama sejumlah anggota Kabinet Merah Putih.

Baca Juga: Jelang HUT ke-129, BRI Berkolaborasi dengan Kuy Media Group Sukses Gelar BRI Mini Soccer Media Clash, Artis dan Selebritis Ikut Meramaikan

“Menteri Tenaga Kerja mengusulkan kenaikan sebesar 6 persen, namun setelah mempertimbangkan masukan dari pimpinan buruh dan diskusi mendalam, diputuskan rata-rata kenaikan UMN 2025 sebesar 6,5 persen,” ujar Prabowo.

Presiden menjelaskan, upah minimum berfungsi sebagai jaringan pengaman sosial yang sangat penting, terutama bagi pekerja dengan masa kerja di bawah 12 bulan.

Kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan daya beli buruh sekaligus menjaga daya saing dunia usaha.

“Kesejahteraan buruh adalah prioritas yang sangat penting. Pemerintah berkomitmen terus memperbaiki taraf hidup mereka,” tegasnya.

Baca Juga: 15 Ruko di Jalan Juang, Kabupaten Melawi, Ludes Dilalap Api, Begini Kronologisnya

Untuk sektor tertentu, Upah Minimum Sektoral akan ditentukan oleh Dewan Pengupahan di tingkat provinsi, kota, dan kabupaten. Perincian lebih lanjut mengenai kebijakan ini akan diatur melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan.

Dialog dengan Serikat Buruh

Kebijakan ini diambil setelah Prabowo bertemu dengan Said Iqbal, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) sekaligus Presiden Partai Buruh.

Baca Juga: Rayakan Ulang Tahun ke-129, BRI Hadirkan Promo Pinjaman BRIguna Spesial dengan Suku Bunga Menarik

Said mengapresiasi langkah Presiden yang mempertimbangkan keseimbangan antara kesejahteraan buruh dan keberlangsungan dunia usaha.

“Setelah bertemu Presiden di Istana, diputuskan bahwa kebijakan upah minimum 2025 akan memperhatikan kesejahteraan buruh sekaligus menjaga kelangsungan dunia usaha,” ujar Said Iqbal.

Kenaikan ini diharapkan dapat meningkatkan taraf hidup pekerja tanpa mengorbankan keberlanjutan sektor usaha, menciptakan harmoni antara kebutuhan buruh dan pelaku industri. ***

Tags

Terkini