PONTIANAKGLOBE.COM, JAKARTA -- Pada hari Selasa, 20 Agustus 2024, Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan dua putusan penting terkait pencalonan dalam pemilihan kepala daerah.
Pertama, MK menetapkan bahwa syarat usia minimal 30 tahun untuk calon gubernur dan wakil gubernur, serta 25 tahun untuk calon bupati/walikota, harus dipenuhi pada saat pendaftaran calon.
Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) melalui Direktur Eksekutif Perludem Khoirunnisa Agustyati dan Manager Program Perludem Fadli Ramadhanil menyebutkan putusan ini sekaligus mengakhiri kontroversi yang sebelumnya ditimbulkan oleh Mahkamah Agung, yang sempat mengalihkan syarat usia menjadi syarat penetapan calon terpilih.
Dengan adanya putusan MK ini, syarat usia wajib dipenuhi oleh calon kepala daerah pada saat mereka mendaftar.
Putusan kedua menyangkut syarat pencalonan kepala daerah oleh partai politik.
MK menyatakan bahwa syarat pencalonan tidak lagi menggunakan persentase 20 persen kursi DPRD atau 25 persen suara sah pemilu legislatif.
Baca Juga: Bertemu Prabowo di Canberra, PM Australia Albanese Sebut akan Hadiri Pelantikan pada Oktober
Sebagai gantinya, syarat pencalonan kepala daerah yang konstitusional harus berdasarkan perolehan suara hasil pemilu legislatif daerah, yang besarannya disesuaikan dengan persentase untuk pemenuhan syarat calon perseorangan dalam Pilkada, sesuai dengan rentang daftar pemilih di setiap provinsi dan kabupaten/kota.
Berdasarkan putusan-putusan tersebut, Perludem mendesak Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk segera mengambil langkah-langkah berikut:
Baca Juga: Tiga Puluh Tahun Kemudian (1994-2024) Kapusin Pontianak – (Serial 4)
1. Memastikan bahwa ketentuan syarat usia dan ketentuan syarat pencalonan kepala daerah berdasarkan persentase perolehan suara sesuai dengan rentang daftar pemilih yang tercantum dalam UU Pilkada diterapkan dalam Pilkada 2024, yang akan dilaksanakan pada 27-29 Agustus 2024.
2. Mendesak KPU untuk segera merevisi dan mensosialisasikan Peraturan KPU tentang Pencalonan Kepala Daerah sesuai dengan Putusan MK terbaru.
3. Mendesak KPU untuk bertindak mandiri dan profesional guna memastikan bahwa pencalonan kepala daerah berlangsung secara konstitusional dan tidak menimbulkan masalah hukum di kemudian hari. ***