PONTIANAKGLOBE.COM, TAJIKISTAN -- Pemerintah Tajikistan telah mengesahkan undang-undang yang melarang pemakaian hijab, meskipun negara ini mayoritas penduduknya beragama Islam.
Undang-undang ini melarang penggunaan 'pakaian asing' seperti hijab, dan mendorong warga untuk mengenakan pakaian nasional Tajikistan.
Pelanggar undang-undang ini akan dikenai denda, mulai dari 7.920 Somoni Tajikistan (sekitar Rp 12 juta) untuk warga biasa, hingga 57.600 Somoni (sekitar Rp 88 juta) untuk tokoh keagamaan.
Undang-undang ini merupakan bagian dari serangkaian langkah yang diambil oleh pemerintah Tajikistan untuk "melindungi nilai-nilai budaya nasional" dan "mencegah takhayul dan ekstremisme".
Presiden Emomali Rahmon, yang telah berkuasa sejak 1994, sejak lama berusaha memberantas ekstremisme di Tajikistan.
Langkah-langkah ini termasuk larangan hijab di lembaga publik dan aturan ketat lainnya terkait praktik keagamaan.
Baca Juga: Resmi! Jokowi Menandatangani UU Desa: Berikan Hak Uang Pensiun dan Jabatan 16 Tahun untuk Kades
Pada tahun 2015, Presiden Rahmon membubarkan Partai Kebangkitan Islam Tajikistan (TIRP), yang sebelumnya diakui sebagai partai politik pertama pasca-Soviet berdasarkan nilai-nilai Islam.
Pembubaran dilakukan setelah partai tersebut dituduh terlibat dalam upaya kudeta yang gagal.
Sejak itu, berbagai undang-undang dan tindakan diambil untuk mengontrol praktik keagamaan di negara tersebut.
Tajikistan juga telah melarang anak-anak di bawah 18 tahun memasuki tempat ibadah tanpa izin.
Baca Juga: Todung Mulya Lubis Pertanyakan Konsistensi KPU Laksanakan UU Soal Debat Capres-Cawapres
Mereka juga mengatur hukuman bagi orang tua yang menyekolahkan anak-anak mereka ke pendidikan keagamaan di luar negeri.
Selain itu, banyak masjid yang telah ditutup dan dialihfungsikan menjadi tempat lain.