inter-nasional

Kebijakan Kontroversial: Tajikistan Resmi Larang Hijab

Rabu, 26 Juni 2024 | 12:29 WIB
Ilustrasi pakaian tradisional Tajikistan. (Instagram @tajikistan)

PONTIANAKGLOBE.COM, TAJIKISTAN -- Pemerintah Tajikistan telah mengesahkan undang-undang yang melarang pemakaian hijab, meskipun negara ini mayoritas penduduknya beragama Islam.

Undang-undang ini melarang penggunaan 'pakaian asing' seperti hijab, dan mendorong warga untuk mengenakan pakaian nasional Tajikistan.

Baca Juga: Megawati Soekarnoputri dan Kritiknya terhadap Larangan Jurnalisme Investigasi dalam Revisi UU Penyiaran

Pelanggar undang-undang ini akan dikenai denda, mulai dari 7.920 Somoni Tajikistan (sekitar Rp 12 juta) untuk warga biasa, hingga 57.600 Somoni (sekitar Rp 88 juta) untuk tokoh keagamaan.

Undang-undang ini merupakan bagian dari serangkaian langkah yang diambil oleh pemerintah Tajikistan untuk "melindungi nilai-nilai budaya nasional" dan "mencegah takhayul dan ekstremisme".

Presiden Emomali Rahmon, yang telah berkuasa sejak 1994, sejak lama berusaha memberantas ekstremisme di Tajikistan.

Langkah-langkah ini termasuk larangan hijab di lembaga publik dan aturan ketat lainnya terkait praktik keagamaan.

Baca Juga: Resmi! Jokowi Menandatangani UU Desa: Berikan Hak Uang Pensiun dan Jabatan 16 Tahun untuk Kades

Pada tahun 2015, Presiden Rahmon membubarkan Partai Kebangkitan Islam Tajikistan (TIRP), yang sebelumnya diakui sebagai partai politik pertama pasca-Soviet berdasarkan nilai-nilai Islam.

Pembubaran dilakukan setelah partai tersebut dituduh terlibat dalam upaya kudeta yang gagal.

Sejak itu, berbagai undang-undang dan tindakan diambil untuk mengontrol praktik keagamaan di negara tersebut.

Tajikistan juga telah melarang anak-anak di bawah 18 tahun memasuki tempat ibadah tanpa izin.

Baca Juga: Todung Mulya Lubis Pertanyakan Konsistensi KPU Laksanakan UU Soal Debat Capres-Cawapres

Mereka juga mengatur hukuman bagi orang tua yang menyekolahkan anak-anak mereka ke pendidikan keagamaan di luar negeri.

Selain itu, banyak masjid yang telah ditutup dan dialihfungsikan menjadi tempat lain.

Halaman:

Tags

Terkini