PONTIANAKGLOBE.COM, JAKARTA -- Polri telah menunjukkan komitmennya yang kuat dalam memberantas praktik j*di online atau taruhan online.
Setidaknya polisi sudah mengatasi sebanyak 792 kasus dan menangkap 1.158 pelaku sejak awal tahun 2024 hingga April.
Hal ini diungkapkan oleh Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko dalam sebuah konferensi pers di Markas Besar Polri, Rabu, 19 Juni 2024, seperti dilaporkan oleh PMJ NEWS.
Menurut Trunoyudo, pada tahun 2023, Polri telah menangani 1.196 kasus terkait j*di online atau taruhan online, dengan jumlah tersangka yang diamankan mencapai 1.967 orang.
Dengan demikian, jika digabungkan data dari tahun 2023 hingga April 2024, total kasus yang ditangani mencapai 1.988, dengan jumlah tersangka sebanyak 3.145 orang.
Trunoyudo juga menegaskan bahwa Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo akan memberikan sanksi yang tegas kepada anggota Polri yang terlibat dalam praktik j*di online atau taruhan online.
Baca Juga: Pasca Cek 91 Command Center, Kapolri Tegaskan Siap Amankan KTT ASEAN di Labuan Bajo
Sanksi tersebut dapat berupa pelanggaran kode etik internal maupun tindakan pidana, sesuai dengan aturan yang berlaku di kepolisian.
"Divisi Propam Polri telah menginstruksikan dan mengeluarkan surat edaran kepada seluruh anggota terkait dengan aturan kode etik, larangan-larangan, dan komitmen terhadap konsekuensinya," ungkapnya.
Langkah-langkah preemtif dan preventif juga diterapkan secara internal untuk memastikan pemberantasan j*di online dapat dilakukan secara menyeluruh, mulai dari tingkat pelaku hingga bandar j*di. ***