PONTIANAKGLOBE.COM, JAKARTA -- Satgas Pemberantasan J*di Online melaporkan bahwa saat ini ada sekitar 5.000 rekening yang dicurigai terkait aktivitas taruhan online telah diblokir.
Informasi ini disampaikan oleh Menko Polhukam, Hadi Tjahjanto, berdasarkan data dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
"Hingga saat ini, menurut laporan PPATK, terdapat sekitar 4.000 hingga 5.000 rekening yang dicurigai terlibat dalam aktivitas perj*dian online dan telah berhasil diblokir," ujar Hadi Tjahjanto dalam konferensi pers di gedung Menko Polhukam, Jakarta Pusat, pada Rabu, 19 Juni 2024.
Baca Juga: Kesalahan Fatal Mematikan Mesin Mobil, Bikin Boros dan Cepat Rusak!
Hadi menjelaskan bahwa PPATK telah mengambil langkah selanjutnya dengan melaporkan temuan tersebut kepada penyidik Bareskrim Polri untuk tindakan lebih lanjut dalam membekukan rekening-rekening tersebut.
"Setelah menerima laporan dari PPATK, penyidik Bareskrim Polri akan melakukan pembekuan terhadap rekening-rekening tersebut," tambahnya.
Lebih lanjut, Hadi menegaskan bahwa Bareskrim Polri memiliki kewenangan untuk mengumumkan pembekuan rekening-rekening tersebut dalam waktu 30 hari.
Selama periode tersebut, pihak berwenang akan melakukan investigasi lebih lanjut terhadap pemilik rekening.
"Setelah periode 30 hari pengumuman tersebut, apabila tidak ada yang mengklaim rekening-rekening tersebut, berdasarkan putusan pengadilan, aset yang ada di rekening-rekening tersebut akan disita dan dialihkan kepada negara," jelas Hadi. ***