PONTIANAKGLOBE.COM, JAKARTA -- Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI telah mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesejahteraan Ibu dan Anak (KIA) pada Fase 1.000 Hari Pertama Kehidupan menjadi undang-undang (UU).
Dengan disahkannya UU ini, ibu bekerja berhak mendapatkan cuti melahirkan selama 6 bulan.
Dalam ketentuan Hak Ibu pada Pasal 4 ayat (3) tertulis bahwa seorang ibu berhak mendapatkan cuti melahirkan.
Baca Juga: Life Skill yang Harus Diajarkan kepada Anak Kelas 2 Sekolah Dasar, Ini Manfaatnya
"Selain hak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), setiap ibu yang bekerja berhak mendapatkan: a. cuti melahirkan dengan ketentuan:
- paling singkat 3 (tiga) bulan pertama; dan
- paling lama 3 (tiga) bulan berikutnya jika terdapat kondisi khusus yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter.
b. waktu istirahat 1,5 (satu setengah) bulan atau sesuai dengan surat keterangan dokter, dokter kebidanan dan kandungan, atau bidan jika mengalami keguguran;
c. kesempatan dan fasilitas yang layak untuk pelayanan kesehatan dan gizi serta melakukan laktasi selama waktu kerja;
d. waktu yang cukup dalam hal diperlukan untuk kepentingan terbaik bagi Anak; dan/atau
e. akses penitipan anak yang terjangkau secara jarak dan biaya."
Baca Juga: Hari Anak Sedunia 20 November 2023: Sejarah dan Tema
Pihak pemberi kerja wajib memberikan hak cuti melahirkan tersebut sebagaimana diatur dalam ayat selanjutnya.
Keputusan pengesahan RUU KIA diambil dalam rapat paripurna DPR yang digelar pada Selasa (4/6/2024). Ketua DPR Puan Maharani memimpin rapat tersebut dan menanyakan kepada seluruh fraksi apakah RUU KIA bisa disahkan menjadi Undang-Undang (UU). Hasilnya, semua fraksi menyetujui RUU KIA menjadi UU, meskipun PKS menyetujui dengan catatan.
"Selanjutnya kami akan menanyakan kepada setiap fraksi, apakah RUU KIA pada Fase 1.000 Hari Pertama Kehidupan dapat disetujui untuk menjadi UU?" tanya Puan di Gedung DPR, Senayan, Jakarta.
"Setuju," seru anggota DPR. ***