PONTIANAKGLOBE.COM, JAKARTA -- Ketua Umum PDI Perjuangan (PDIP) Megawati Soekarnoputri menyoroti Revisi Undang-Undang Penyiaran yang masih dibahas di DPR RI.
Megawati mempertanyakan mengapa ada larangan terhadap jurnalisme investigasi dalam revisi tersebut.
"Ada pelarangan produk jurnalistik investigasi dalam Undang-Undang Penyiaran. Lho, untuk apa ada media?" ujar Megawati dalam pidato politiknya di Rakernas ke-V PDIP, Ancol, Jakarta Utara, Jumat, 24 Mei 2024.
Baca Juga: Profil Zoe Levana: Selebgram, Model, dan Musisi yang Terjebak di Jalur TransJakarta
Megawati menyatakan kebingungannya mengenai pelarangan terhadap produk jurnalistik investigasi.
Menurutnya, wartawan yang mendapatkan informasi langsung turun ke lapangan.
"Makanya saya selalu mengatakan, eh, kamu tuh ada Dewan Pers loh, lalu harus mengikuti yang namanya kode etik jurnalistik. Lah kok nggak boleh ya investigasinya? Itu kan artinya pers itu, menurut saya, benar-benar turun ke bawah," ujar Megawati.
Baca Juga: Single Terbaru Marion Jola, ‘Aku Takdirmu’: Sebuah Pernyataan Cinta yang Berani
Dalam pidatonya, Megawati juga menyinggung soal RUU Mahkamah Konstitusi.
Ia menyebut RUU tersebut disahkan untuk dibawa ke tingkat dua dalam masa reses, dan menyinggung bahwa Ketua DPR RI Puan Maharani sedang kunjungan kerja ke Meksiko saat itu.
"Lah bayangkan dong pakai Revisi Undang-Undang Mahkamah Konstitusi, yang menurut saya prosedurnya saja tidak benar. Tiba-tiba masa reses, saya sendiri sampai bertanya tadi ada Pak Utut mana ya?" ujar Megawati yang direspons Utut dengan berdiri.
"Lah saya tanya beliau. Ini apa sih? Mbak Puan lagi pergi. Yang saya bilang ke Meksiko, kok enak amat ya?" imbuhnya. ***