inter-nasional

Selama Natal 2023 dan Tahun Baru 2024, Kemenhub Lakukan Pembatasan Angkutan Barang untuk Menanggulangi Kepadatan Lalu lintas

Rabu, 29 November 2023 | 05:00 WIB
kendaraan angkutan barang dilarang melintas di sejumlah ruas tol dalam kota

PONTIANAKGLOBE.COM, JAKARTA -- Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengumumkan kebijakan pembatasan angkutan barang selama masa libur Natal 2023 dan Tahun Baru 2024 sebagai upaya untuk mengurangi kepadatan lalu lintas, sehingga mobilitas masyarakat dapat berjalan lancar.

Baca Juga: Menag Berterima Kasih kepada Masyarakat Indonesia karena Natal 2022 Aman dan Khidmat, Begini Katanya

Direktur Lalu Lintas Jalan Kemenhub, Ahmad Yani, menyatakan bahwa pembatasan angkutan barang dapat membantu mengurangi kepadatan lalu lintas yang tinggi selama periode libur keagamaan atau libur nasional.

Hal ini diungkapkan dalam diskusi publik dengan tema “Kebijakan Pembatasan Angkutan Barang, Urgensi, dan Penerapannya” di Jakarta pada Selasa, 28 November 2023.

Baca Juga: Staf Khusus Menag Wibowo Prasetyo bersama Gubernur Jateng Ganjar Pranowo Tinjau Perayaan Natal di Semarang

Pemerintah, melalui Kemenhub dan pemangku kepentingan terkait, berupaya memastikan mobilitas masyarakat selama libur Nataru tetap aman, tertib, dan lancar.

Beberapa kebijakan yang akan diterapkan mencakup pembatasan angkutan barang dan penerapan rekayasa lalu lintas.

Kendaraan-kendaraan tertentu, seperti kendaraan pengangkut bahan bakar minyak (BBM) atau bahan bakar gas (BBG), antaran uang, hewan ternak, pakan ternak, pupuk, dan bahan pokok, akan dikecualikan dari pembatasan ini.

Baca Juga: Gereja Santo Petrus Cianjur Rusak Berat, Umat Katolik Tetap Sukacita Rayakan Natal 2022

Dengan menerapkan kebijakan ini, diharapkan dapat mengurangi jumlah kendaraan yang beroperasi di jalan, meningkatkan kelancaran mobilitas masyarakat selama masa libur, serta memberikan pelayanan yang lebih baik, seperti peningkatan waktu tempuh, kapasitas jalan, ketepatan waktu, dan mengurangi risiko kecelakaan lalu lintas.

"Kendaraan yang mendapat pengecualian wajib dilengkapi dengan surat muatan yang mencantumkan jenis barang, tujuan, serta nama dan alamat pemilik barang," tambahnya.

Pembatasan angkutan barang di jalan tol akan diterapkan pada beberapa periode, yaitu 22 - 24 Desember, 26 - 27 Desember, 29 - 30 Desember 2023, dan 1 - 2 Januari 2024. ***

Tags

Terkini