PONTIANAKGLOBE.COM, SUBANG -- Kombes Pol Surawan, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jabar, mengungkapkan bahwa status M Ramdanu alias Danu, salah satu tersangka dalam kasus pembunuhan seorang ibu dan anak di Subang, yang mengajukan diri sebagai kolaborator keadilan (justice collaborator/JC) sedang diuji oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Surawan menjelaskan, "Jadi kemarin (saat menyerahkan diri) MR (Danu) mengajukan diri sebagai JC didampingi kuasa hukumnya dan sudah kami periksa. Kami sudah mengajukan ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), tinggal menunggu dari LPSK apakah diterima atau tidak, terutama perlindungan saksi."
Danu, selama pemeriksaan penyidik, mengklaim bahwa dirinya bukan eksekutor dalam kasus tersebut. Menurut keterangannya kepada penyidik, ia diperintahkan oleh Yosep untuk membawa golok dan mengantar ke lokasi kejadian. Setelah tiba di sana, Danu diminta oleh Yosep untuk menunggu di garasi.
Namun, setelah menyaksikan teriakan korban, Danu masuk ke dalam dan melihat salah satu tersangka menganiaya korban. Surawan tidak merincikan lebih lanjut identitas tersangka yang melakukan tindakan tersebut.
Surawan juga menyebut bahwa meskipun belum ada pengakuan tegas dari para tersangka lainnya, bukti fisik berupa bercak darah ditemukan pada baju Yosep, yang menunjukkan keterlibatan Yosep dalam kasus tersebut.
Karena pengajuan diri sebagai JC, Danu ditahan di tempat yang berbeda dengan Yosep dan ditempatkan di bawah pengawasan khusus sementara waktu. Selain itu, keluarganya juga diberikan pengamanan.
M Ramdanu alias Danu merupakan keponakan dari korban Tuti (55) dan sepupu dari korban Amelia Mustika Ratu (23).
Dalam perkembangan kasus ini, hingga saat ini polisi baru menahan Danu dan Yosep terkait dengan kasus tersebut.