Mereka mengajukan petitum yang sama dengan Partai Garuda.
MK berpendapat bahwa aturan mengenai batas usia calon presiden dan wakil presiden merupakan kewenangan pembentuk undang-undang, yaitu presiden dan DPR.
Hakim Saldi Isra menjelaskan bahwa MK tidak dapat menentukan batas usia minimal karena kemungkinan adanya perubahan dinamis di masa depan.
Akibat dari keputusan MK ini, Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka, yang sebelumnya diperkirakan akan mencalonkan diri sebagai cawapres, tidak dapat mengikuti Pilpres 2024 karena usianya baru 36 tahun.
Sebelumnya, terdapat keprihatinan bahwa MK dapat dimanfaatkan untuk kepentingan dinasti politik keluarga Presiden Joko Widodo, terutama karena Ketua MK Anwar Usman adalah adik ipar Jokowi.
Gibran Rakabuming Raka sendiri telah mengonfirmasi bahwa Prabowo Subianto, bakal capres Koalisi Indonesia Maju, telah beberapa kali meminta agar dia menjadi bakal calon wakil presiden dalam Pilpres 2024.
Meskipun demikian, usia Gibran menjadi kendala untuk memenuhi persyaratan tersebut.
Partai Gerindra, yang merupakan bagian dari Koalisi Indonesia Maju, memiliki peran yang signifikan dalam perkara ini.
Mereka menyatakan bahwa pengalaman sebagai penyelenggara negara memiliki nilai yang setara dengan usia minimum 40 tahun dan dapat lebih bermanfaat bagi kepentingan masyarakat.
Selain itu, beberapa unsur relawan Presiden Joko Widodo juga berharap bahwa Prabowo menggandeng Gibran sebagai cawapres dalam Pilpres 2024, yang memperkuat spekulasi seputar kemungkinan duet Prabowo-Gibran sebagai capres-cawapres.
Spanduk yang menampilkan duet Prabowo-Gibran telah muncul di beberapa kota sebagai manifestasi dukungan terhadap kemungkinan tersebut. ***