inter-nasional

Mahkamah Konstitusi Menolak 3 Gugatan Terkait Usia Capres-Cawapres, Gibran Tidak Bisa Maju dalam Pilpres

Senin, 16 Oktober 2023 | 14:34 WIB
Walikota Solo Gibran Rakabuming Raka (pojoksatu.id)

PONTIANAKGLOBE.COM, JAKARTA -- Pada Senin, 16 Oktober 2023, Mahkamah Konstitusi (MK) telah menolak tiga gugatan uji materi terkait batas usia minimal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Putusan MK tersebut berarti bahwa syarat usia minimal seseorang untuk mencalonkan diri sebagai presiden atau wakil presiden tetap adalah 40 tahun.

Baca Juga: MK Menolak Gugatan PSI Terkait Usia Capres-Cawapres yang Diturunkan Menjadi 35 Tahun

Putusan itu pun membuat langkah Gibran Rakabuming Raka yang santer disebut sebagai Balon Cawapres untuk pasangan Prabowo Subianto pupus.

Sebab, usia Gibran Rakabuming Raka masih belum 40 tahun.  

Ketua MK Anwar Usman mengumumkan keputusan ini dalam sidang pembacaan putusan yang diadakan di Gedung MK, Jakarta Pusat.

Baca Juga: Tok! MK Tolak Gugatan PSI Terkait Batas Usia Capres-Cawapres

Tiga gugatan yang ditolak adalah perkara nomor 29/PUU-XXI/2023, 51/PUU-XXI/2023, dan 55/PUU-XXI/2023.

Para pemohon dalam gugatan ini mempersoalkan Pasal 169 huruf q dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang menyatakan, "Persyaratan menjadi calon presiden dan calon wakil presiden adalah: berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun."

Gugatan pertama, nomor 29/PUU-XXI/2023, diajukan oleh sejumlah kader Partai Solidaritas Indonesia (PSI) pada tanggal 16 Maret 2023.

Baca Juga: Menangkan Gibran, BALA GIBRAN Jabodetabek: Kami Siap Kawal Mas Gibran Keliling Jabodetabek

PSI meminta agar batas usia minimum capres-cawapres dikembalikan ke 35 tahun.

Gugatan kedua, nomor 51/PUU-XXI/2023, diajukan oleh Partai Garuda pada tanggal 9 Mei 2023, dengan permintaan agar "pengalaman sebagai penyelenggara negara" dapat dijadikan syarat alternatif selain usia minimum 40 tahun.

Gugatan ketiga, nomor 55/PUU-XXI/2023, diajukan pada tanggal 17 Mei 2023 oleh sejumlah kepala daerah, termasuk Wali Kota Bukittinggi Erman Safar, Wakil Bupati Lampung Selatan Pandu Kesuma Dewangsa, Wakil Gubernur Jawa Timur Emil Elestianto Dardak, Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor, dan Wakil Bupati Mojokerto Muhammad Al Barra.

Baca Juga: Gibran Wali Kota Solo Siapkan Kado Spesial untuk Pernikahan Kaesang Pangarep dan Erina Gudono

Halaman:

Tags

Terkini