Investasi harus dan tetap dapat dijalankan dengan sepenuh penghargaan terhadap seluruh hak masyarakat yang dijamin UU.
Protes dan aksi penolakan penggusuran masyarakat Pulau Rempang pada 7 dan 11 September 2023 merupakan bukti belum terjalinnya komunikasi dan tercapainya kesepakatan yang adil bagi warga dan masyarakat adat setempat atas keputusan relokasi warga untuk pembangunan Rempang Eco City ini.
Undang-Undang Hak Asasi Manusia No. 39/1990 pasal 6 jelas menyebutkan bahwa dalam rangka penegakan hak asasi manusia, perbedaan dan kebutuhan dalam masyarakat hukum adat harus diperhatikan dan dilindungi oleh hukum, masyarakat, dan pemerintah.
Serta identitas budaya masyarakat hukum adat, termasuk hak atas tanah ulayat dilindungi, selaras dengan perkembangan zaman.
Keempat, melakukan audit menyeluruh terhadap seluruh proyek strategis nasional (PSN) dengan menggunakan kerangka akuntabilitas, keberlanjutan lingkungan dan HAM.
Proses perencanaan, implementasi dan pemantauan proyek PSN (seperti IKN, KEK, dan industri hilirisasi) harus melibatkan publik dan kelompok non pemerintah untuk memastikan proyek tersebut berdasarkan kebutuhan rakyat dan selaras dengan agenda pembangunan, serta tidak berpihak kepada investor dan oligarki.
"Maka, kasus Rempang ini jangan sampai menjadi contoh nyata bahwa negara lebih mementingkan investasi tanpa memanusiakan warganya sendiri. Peristiwa ini telah menjadikan Rempang sebagai mata air dari air mata kami," tutup Iwan Misthohizzaman, Direktur Eksekutif INFID.
International NGO Forum on Indonesian Development (INFID) adalah organisasi masyarakat sipil yang berjuang untuk pembangunan Indonesia sejak 1985.
INFID terakreditasi oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) dan menyandang Special Consultative Status untuk ECOSOC PBB.
INFID memiliki tiga fokus program; 1) Penurunan Ketimpangan, 2) Tujuan Pembangunan Berkelanjutan, dan 3) HAM & Demokrasi. ***