PONTIANAKGLOBE.COM, JAKARTA -- International NGO Forum on Indonesian Development (INFID) mengecam keras tindakan represif yang terjadi di hadapan anak-anak dan warga Pulang Rempang, Batam, Kepulauan Riau oleh aparat kepolisian.
Bahkan media massa memberitakan video yang menunjukkan penghentian paksa proses belajar mengajar di sekolah, dengan latar suara dentuman yang diduga dari tembakan gas air mata, hingga membuat para anak dan warga sekitar berlarian, menangis, dan trauma.
Baca Juga: Demo Depan DPR RI, Perangkat Desa MInta Status PPPK atau PNS
Proyek Rempang Eco City merupakan bagian Proyek Strategis Nasional (PSN) 2023 yang menuai banyak kritikan.
Hal ini tertuang di dalam Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2023 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Perubahan Daftar Proyek Strategis Nasional yang disahkan pada 28 Agustus 2023.
Meskipun Badan Pengembangan Batam (BP Batam) memperkirakan investasi pengembangan Pulau Rempang dapat mencapai Rp 381 triliun dan membuka 306 ribu tenaga kerja hingga 2080, namun aspek hak asasi manusia harus menjadi dasar pembangunan dan investasi di atas kalkulasi keuntungan.
INFID menyuarakan catatan keras yang harus menjadi perhatian negara dan pengelola.
Pertama, hentikan proses relokasi hingga ada prosedur, kajian, dan regulasi yang jelas terkait hak pengelolaan tanah di Pulau Rempang.
Pemerintah perlu mengkaji ulang regulasi hak pengelolaan atas tanah di Pulau Rempang secara jelas dan transparan, artinya melibatkan secara bermakna warga lokal dan masyarakat adat setempat.
Studi terakhir INFID (2023) mengenai pembiayaan proyek pembangunan menemukan bahwa motivasi pembiayaan pembangunan saat ini mayoritas berbasis komersialisasi, mengakibatkan rendahnya akuntabilitas proyek pembangunan, disertai proses proyek pembangunan yang terburu-buru dan dipaksakan dikarenakan menjelang tahun 2024 di masa akhir kepemimpinan pemerintah saat ini.
Kedua, mendesak Kepolisian Negara Republik Indonesia (POLRI) untuk meminta maaf kepada publik dan warga Pulau Rempang karena telah menggunakan gas air mata di dekat area sekolah yang telah membahayakan anak-anak, mengganggu dan mencerai beraikan proses belajar-mengajar yang menjadi hak anak dan juga kewajiban negara untuk meningkatkan kapasitas warga negara.
POLRI juga harus melakukan investigasi menyeluruh yang transparan dan akuntabel terkait penggunaan kekerasan dan gas airmata yang tidak lazim digunakan di wilayah yang terdapat lembaga pendidikan yang membuyarkan kegiatan belajar mengajar yang sedang berlangsung.
Penggunaan gas air mata ini jelas melanggar aturan yang berbunyi, 'Polisi dilarang untuk melakukan kekerasan saat bertugas, kecuali untuk mencegah kejahatan' sebagaimana tertuang dalam Pasal 10 huruf c Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 8 Tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar Hak Asasi Manusia dalam Penyelenggaraan Tugas Polri, serta Peraturan Kapolri No 1 tahun 2009 tentang Penggunaan Kekuatan Dalam Tindakan Kepolisian yang meletakkan penggunaan gas air mata pada tahapan ke-5 (pasal 5 ayat 1e) dan yang pada pasal 5 ayat 2 menegaskan bahwa tahapan penggunaan kekuatan harus sesuai tingkatan bahaya ancaman dari pelaku kejahatan atau tersangka.
Ketiga, negara harus menjamin pelaksanaan regulasi yang memberikan perlindungan kepada seluruh warga negara, termasuk masyarakat adat, dari potensi pelanggaran atas nama investasi semata.