PONTIANAKGLOBE -- Kabar mengejutkan datang dari Kemenkumham yang menyatakan lebih kurang sebanyak 1.000 orang warga Indonesia berganti warga negara Singapura.
Fenomena yang sudah lama terjadi itu baru diungkapkan oleh Direktur Jenderal Imigrasi Kemenkumham Silmy Karim yang menyebutkan kenyataannya warga Indonesia senang atau tertarik pindah warga negara ke Singapura.
Perpindahan kewarganegaraan tersebut beragam faktor seperti dengan menikah dengan warga setempat hingga ekonomi atau lapangan pekerjaan.
Bahkan yang pindah kewarganegaraan tersebut, seperti disebutkan oleh Dirjen Silmy Karim bahwa mereka yang pindah kewarganegaraan berusia 25-35 tahun atau dikenal generasi Gen Z.
Hal itu disampaikan Duta Besar RI untuk Singapura Suryo Pratomo yang menyebutkan peran pemerintah Singapura menawarkan pindah warga negara juga faktor yang menyumbangkan perpindahan warga negara orang Indonesia ke Singapura.
Biasanya untuk menjadi penduduk permanen Singapura rerata membutuhkan waktu selama 2 tahun. Minimal tinggal di Singapura 6 bulan.
Artikel Terkait
Wih, Ada WNI Beli Rumah di Kawasan Elit Singapura Total Seharga Triliunan
Wahai Penggemar Taylow Swift, Bakal Konser di Singapura Maret 2024 Nih