Koalisi Masyarakat Sipil Desak Pemerintah dan DPR Wujudkan UU Keadilan Iklim

photo author
Yanuarius Viodeogo Seno, Pontianak Globe
- Sabtu, 3 Juni 2023 | 16:41 WIB
Koalisi Masyarakat Sipil untuk Keadilan Iklim: Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI), Indonesian Center for Environmental Law (ICEL), Yayasan Pikul, Madani Berkelanjutan, Kemitraan, Pusaka, 350.org, YAPPIKA (Sumber foto: Walhi)
Koalisi Masyarakat Sipil untuk Keadilan Iklim: Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI), Indonesian Center for Environmental Law (ICEL), Yayasan Pikul, Madani Berkelanjutan, Kemitraan, Pusaka, 350.org, YAPPIKA (Sumber foto: Walhi)

PONTIANAKGLOBE -- Koalisi Masyarakat Sipil untuk Keadilan Iklim mendesak dibentuknya Undang-Undang Keadilan Iklim untuk mengatasi risiko dan ancaman dampak perubahan iklim di Indonesia yang semakin parah melihat kenaikan suhu bumi.

Dalam level kebijakan di bawah UU terkait penanganan krisi iklim terdapat Peraturan Presiden No. 98 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Nilai Ekonomi Karbon untuk Pencapaian Target Kontribusi yang Ditetapkan Secara Nasional dan Pengendalian Emisi Gas Rumah Kaca dalam Pembangunan Nasional (Perpres 98/2021) memiliki beragam tantangan dalam implementasinya karena mengalami benturan dari undang-undang sektoral.

Raynaldo Sembiring, Direktur Eksekutif ICEL mengatakan UU Keadilan Iklim menjadi urgen untuk disusun sehingga harus menjadi kerangka hukum (framework law) yang memuat ketentuan pokok sebagai payung bagi pelaksanaan seluruh kebijakan iklim.

Prinsip-prinsip keadilan iklim harus menjadi landasan bagi seluruh pemangku kepentingan. Oleh karena itu, UU Keadilan Iklim sebaiknya juga menjadi suatu bentuk aturan yang terintegrasi dan disusun dalam satu kesatuan dengan memuat peta jalan dan target yang terukur," kata Raynaldo Sembiring dikutip Pontianak Globe, Sabtu (3 Juni 2023).

Hal itu disampaikannya dalam diskusi sejumlah koalisi masyarakat sipil dari organisasi non-pemerintah di kantor Wahana Lingkungan Hidup (Walhi), Jakarta.

Diskusi tersebut bersepakat memulai agenda mendesak pelaksaan prinsip dan nilai keadilan iklim dalam peraturan perundang-undangan dan memastikan penanganan perubahan iklim berbasis hak dan distribusi beban yang adil.

Para Koalisi Masyarakat Sipil untuk Keadilan Iklim mencatatkan dalam 10 tahun terakhir 2013-2022, Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) merekam terjadinya peningkatan bencana terkait cuaca dan iklim sebanyak 28.471 kejadian mengakibatkan 38,53 juta orang menderita, 3,5 juta lebih orang mengungsi, dan lebih dari 12.000 orang terluka, hilang, dan meninggal dunia.

"Di tengah dampak krisis iklim yang semakin parah, Pemerintah Indonesia belum merespon krisis iklim dengan serius," dalam diskusi tersebut.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Yanuarius Viodeogo Seno

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X