PONTIANAKGLOBE -- Aksi tidak terpuji dilakukan sekelompok warga sebanyak 27 orang yang menimbun 45,5 ton BBM bersubsidi berhasil terungkap oleh Badan Pengatur Kegiatan Hilir Minyak Dan Gas Bumi (BPH Migas) dan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Timur.
Akibat perbuatannya, mereka mendapat sangkaan terhadap pasal 55 UU No. 22/2001 tentang Minyak dan Gas Bumi juncto Pasal 40 angka 9 Peraturan Pemerintah Pengganti UU. Nomor 2/2022 Tentang Cipta Kerja dengan ancaman pidana penjara selama 6 tahun dan denda maksimal Rp60 miliar.
Komite BPH Migas, Iwan Prasetya Adhi mengatakan tim mendapati mereka hendak menjual kembali BBM kepada pemilik kendaraan berat dan pabrik sebagai pihak yang tidak berhak menerima BBM bersubsidi tersebut.
"Modus mereka membeli BBM jenis bio solar subsdidi, setelah itu menjual dengan harga tinggi ke perusahaan-perusahaan kendaraan berat dan pabrik," kata Iwan dari siaran pers Kementerian ESDM dikutip Pontianak Globe, Jumat (24 Februari 2023).
Direktur Kriminal Khusus Polda Jawa Timur Kombes Pol Farman mengatakan mereka juga dikenakan pasal pencucian uang, dengan potensi kerugian mencapai Rp24,5 miliar.
Sehari sebelumnya BPH Migas teken kerjasama dengan Badan Intelijen Negara (BIN) untuk pengawasan pendistribusian atas penyalahgunaan BBM bersubsidi, pada Kamis (23 Februari 2023) kemarin.
Deputi Bidang Intelijen Ekonomi BIN, I Gede Made Kartikajaya mengatakan PKS itu strategi menjaga pemerataan energi yang tepat sasaran kepada masyarakat yang membutuhkan BBM.
"Kami bertukar informasi strategis untuk pencegahan distribusi BBM bersubsidi atau gas dalam pipa yang tidak sesuai," kata I Gede Made Kartikajaya.
Artikel Terkait
Mahasiswa Sambas Siap Kawal Kebijakan Pemerintah Terhadap Kenaikan Harga BBM
412 Penyalur BBM Satu Harga Resmi Beroperasi, Ada Kabupaten Dari Kalbar
Pemkot Pontianak Serahkan Bantuan BBM. Nelayan Busri Bersyukur Bisa untuk Melaut