PONTIANAKGLOBE.COM, BAYUWANGI -- Penutupan operasional sejumlah minimarket milik pengusaha lokal oleh Satpol PP Banyuwangi, Jawa Timur, tengah menuai sorotan publik.
Kebijakan tersebut dinilai berpotensi memicu gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap para pegawai minimarket, serta merugikan pelaku UMKM yang menitipkan produk atau berjualan di sekitar area minimarket.
Baca Juga: Kebakaran di Ayani Megamall Pontianak Picu Pengunjung Panik Berhamburan, Begini Kronologisnya
Tak hanya itu, kawasan pertokoan yang berkembang sebagai pusat keramaian setelah hadirnya minimarket juga ikut terdampak.
Polemik ini diperparah oleh dugaan bahwa beberapa tempat usaha milik investor besar dari luar daerah justru tetap bebas beroperasi, meski disebut belum mengantongi izin lengkap.
Merespons kondisi tersebut, Yayasan Langgar Art—yang terdiri dari para seniman dan pegiat budaya lokal—melayangkan surat permohonan audiensi kepada Bupati Banyuwangi, Ipuk Fiestiandani.
Baca Juga: 14 Orang Ditetapkan Tersangka Pengeroyokan Maut di Kapuas Hulu, Termasuk Seorang Anak
Ketua Yayasan Langgar Art, Imam Maskun, mempertanyakan kebijakan Pemkab Banyuwangi terkait penutupan minimarket milik pengusaha lokal, yang belakangan semakin intens dilakukan Satpol PP.
Pernyataan tersebut disampaikan melalui Surat Permohonan Audiensi Strategis Nomor: 005/YLA/IV/2025 tertanggal 26 April 2025, yang membahas isu perizinan dan penertiban usaha di Banyuwangi.
"Kami memandang pentingnya ruang dialog terbuka antara masyarakat sipil dan pemerintah daerah dalam merespons dinamika tata kelola perizinan dan penertiban usaha di wilayah ini," ujar Imam dalam surat tersebut.
Ia menyinggung implementasi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja serta PP Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, yang semestinya membuka akses lebih luas terhadap kemudahan berusaha.
Namun menurut Imam, pengawasan dan penindakan yang dilakukan pemerintah daerah belum sepenuhnya mencerminkan prinsip keadilan prosedural dan pendekatan humanis.
"Terutama dalam kasus penutupan sepihak terhadap toko modern dan UMKM kecil," jelasnya.
Imam juga menyoroti maraknya praktik ekonomi ilegal seperti bank plecit yang merugikan masyarakat tanpa penindakan tegas, serta penertiban baliho dan spanduk yang dinilai dilakukan secara tebang pilih tanpa pendekatan dialogis.
Artikel Terkait
Sinopsis Creative dan Uniko Gelar Pesta Seni Chimahi 2023 Undang 11 Seniman Muda
Laurensius Kubal Lukis Yesus versi Dayak: Seniman Dayak Menggambar Yesus pada 1981, Namun Kurang Dimengerti
Cara Tarik Uang Dana di Alfamart Mudah Banget. Coba Cara Mencairkan Dana di Alfamart Ini Sobat Globe
Bahagianya Seniman Jawa di Sumatera Utara, Dapat Bantuan Gamelan Gratis dari Ganjar, Balon Capres
Impian Punya Alfamart? Yuk, Simak Modal dan Syaratnya!
Kisah Sukses Desi, dari Karyawan Minimarket hingga Pemilik Toko Kelontong Berkat AgenBRILink