PONTIANAKGLOBE.COM, JAKARTA -- Pemerintah dan DPR saat ini tengah membahas revisi Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI), salah satunya terkait pelibatan TNI dalam penanganan narkotika.
Anggota Komisi I DPR, Tubagus Hasanuddin, menegaskan bahwa tugas ini masuk dalam kategori Operasi Militer Selain Perang (OMSP) dan akan diatur lebih lanjut dalam Peraturan Presiden (Perpres).
Baca Juga: 4 Tablet Terbaik Maret 2025, Spesifikasinya Cocok untuk Kerja, Kuliah, dan Hiburan
"TNI tidak akan terlibat dalam penegakan hukum, tetapi hanya membantu pemerintah dalam menangani penyalahgunaan narkotika," ujar Hasanuddin dalam rapat Panja RUU TNI di Hotel Fairmont, Jakarta, Sabtu, 15 Maret 2025.
Usulan ini muncul karena meningkatnya jumlah pengguna narkotika di Indonesia, yang kini mencapai 3,6 juta jiwa. Akibatnya, banyak lembaga pemasyarakatan (lapas) mengalami kelebihan kapasitas.
Sebagai solusi alternatif, pemerintah berencana memanfaatkan fasilitas resimen induk daerah militer (Rindam) sebagai tempat rehabilitasi bagi pengguna narkotika.
Menurut Hasanuddin, keterlibatan TNI dalam penanganan narkotika bukanlah hal baru.
Sebelumnya, TNI telah menjalankan berbagai tugas dalam OMSP, seperti menangani aksi terorisme dan membantu pemerintah dalam bencana alam.
Baca Juga: Waspada Penipuan! Begini Cara Blokir Nomor WhatsApp Tak Dikenal
Dalam revisi terbaru UU TNI, jumlah tugas OMSP bertambah dari 14 menjadi 17, dengan tambahan tugas di bidang penanganan narkotika dan pertahanan siber.
Tugas-Tugas TNI dalam Operasi Militer Selain Perang
Berdasarkan UU TNI Nomor 34 Tahun 2004, berikut 14 tugas utama TNI dalam OMSP:
- Mengatasi gerakan separatis bersenjata
- Mengatasi pemberontakan bersenjata
- Mengatasi aksi terorisme
- Mengamankan wilayah perbatasan
- Mengamankan objek vital nasional yang bersifat strategis
- Melaksanakan tugas perdamaian dunia sesuai kebijakan politik luar negeri
- Mengamankan Presiden dan Wakil Presiden beserta keluarganya
- Memberdayakan wilayah pertahanan dan kekuatan pendukungnya secara dini sesuai sistem pertahanan semesta
- Membantu tugas pemerintahan di daerah
- Membantu Polri dalam tugas keamanan dan ketertiban masyarakat
- Mengamankan tamu negara setingkat kepala negara dan perwakilan pemerintah asing di Indonesia
- Menanggulangi bencana alam, pengungsian, dan bantuan kemanusiaan
- Melakukan pencarian dan pertolongan dalam kecelakaan (search and rescue)
- Mengamankan pelayaran dan penerbangan dari pembajakan, perompakan, dan penyelundupan.
Dalam revisi terbaru, tiga tugas baru yang ditambahkan adalah:
- Penanganan narkotika
- Pertahanan siber
- Tugas lain yang ditetapkan oleh Presiden
Baca Juga: Satir dan Syair, Launching Mini Album Aan Baget Kalimantan
Wacana ini menuai kritik dari berbagai kelompok masyarakat sipil, yang mengkhawatirkan potensi kembalinya dwifungsi TNI dan pelanggaran hak asasi manusia.
Artikel Terkait
Presiden Jokowi Lantik Agus Subiyanto Sebagai Panglima TNI yang Baru
Perjalanan Panjang, dari Panglima ABRI Hingga Panglima TNI, Ini Daftar Panglima TNI Mulai dari Jenderal Besar Soedirman hingga Agus Subiyanto
Peristiwa-peristiwa Penting di Indonesia yang Terjadi pada 22 November 2023, Pelantikan Panglima TNI hingga Pertamina Naikkan Harga BBM Nonsubsidi
Panglima TNI Rotasi Ratusan Perwira Tinggi, Termasuk Pangkostrad dan Pangdam Strategis
Kontroversi Rapat Revisi UU TNI di Hotel Mewah saat Isu Efisiensi Memuncak, Masyarakat Kritik Keras
DPR Bantah Pemborosan di Tengah Efisiensi Terkait Rapat Revisi UU TNI di Hotel Fairmont, Utut Adianto Sebut 'Kalau itu Pendapatmu'