Peran TNI dalam Penanganan Narkotika Dinilai Berlebihan, Ini Tugas-Tugas yang Seharusnya Dijalankan

photo author
Steve Vantax, Pontianak Globe
- Senin, 17 Maret 2025 | 08:00 WIB
Potret saat Kasad, Jendral TNI Maruli Simanjuntak Berkunjung ke KOREM 041/GARUDA EMAS, Selasa 11 Maret 2025.  (Instagram @tni_angkatan_darat)
Potret saat Kasad, Jendral TNI Maruli Simanjuntak Berkunjung ke KOREM 041/GARUDA EMAS, Selasa 11 Maret 2025. (Instagram @tni_angkatan_darat)

PONTIANAKGLOBE.COM, JAKARTA -- Pemerintah dan DPR saat ini tengah membahas revisi Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI), salah satunya terkait pelibatan TNI dalam penanganan narkotika.

Anggota Komisi I DPR, Tubagus Hasanuddin, menegaskan bahwa tugas ini masuk dalam kategori Operasi Militer Selain Perang (OMSP) dan akan diatur lebih lanjut dalam Peraturan Presiden (Perpres).

Baca Juga: 4 Tablet Terbaik Maret 2025, Spesifikasinya Cocok untuk Kerja, Kuliah, dan Hiburan

"TNI tidak akan terlibat dalam penegakan hukum, tetapi hanya membantu pemerintah dalam menangani penyalahgunaan narkotika," ujar Hasanuddin dalam rapat Panja RUU TNI di Hotel Fairmont, Jakarta, Sabtu, 15 Maret 2025.

Usulan ini muncul karena meningkatnya jumlah pengguna narkotika di Indonesia, yang kini mencapai 3,6 juta jiwa. Akibatnya, banyak lembaga pemasyarakatan (lapas) mengalami kelebihan kapasitas.

Sebagai solusi alternatif, pemerintah berencana memanfaatkan fasilitas resimen induk daerah militer (Rindam) sebagai tempat rehabilitasi bagi pengguna narkotika.

Menurut Hasanuddin, keterlibatan TNI dalam penanganan narkotika bukanlah hal baru.

Sebelumnya, TNI telah menjalankan berbagai tugas dalam OMSP, seperti menangani aksi terorisme dan membantu pemerintah dalam bencana alam.

Baca Juga: Waspada Penipuan! Begini Cara Blokir Nomor WhatsApp Tak Dikenal

Dalam revisi terbaru UU TNI, jumlah tugas OMSP bertambah dari 14 menjadi 17, dengan tambahan tugas di bidang penanganan narkotika dan pertahanan siber.

Tugas-Tugas TNI dalam Operasi Militer Selain Perang

Berdasarkan UU TNI Nomor 34 Tahun 2004, berikut 14 tugas utama TNI dalam OMSP:

  1. Mengatasi gerakan separatis bersenjata
  2. Mengatasi pemberontakan bersenjata
  3. Mengatasi aksi terorisme
  4. Mengamankan wilayah perbatasan
  5. Mengamankan objek vital nasional yang bersifat strategis
  6. Melaksanakan tugas perdamaian dunia sesuai kebijakan politik luar negeri
  7. Mengamankan Presiden dan Wakil Presiden beserta keluarganya
  8. Memberdayakan wilayah pertahanan dan kekuatan pendukungnya secara dini sesuai sistem pertahanan semesta
  9. Membantu tugas pemerintahan di daerah
  10. Membantu Polri dalam tugas keamanan dan ketertiban masyarakat
  11. Mengamankan tamu negara setingkat kepala negara dan perwakilan pemerintah asing di Indonesia
  12. Menanggulangi bencana alam, pengungsian, dan bantuan kemanusiaan
  13. Melakukan pencarian dan pertolongan dalam kecelakaan (search and rescue)
  14. Mengamankan pelayaran dan penerbangan dari pembajakan, perompakan, dan penyelundupan.

Dalam revisi terbaru, tiga tugas baru yang ditambahkan adalah:

  • Penanganan narkotika
  • Pertahanan siber
  • Tugas lain yang ditetapkan oleh Presiden

Baca Juga: Satir dan Syair, Launching Mini Album Aan Baget Kalimantan

Wacana ini menuai kritik dari berbagai kelompok masyarakat sipil, yang mengkhawatirkan potensi kembalinya dwifungsi TNI dan pelanggaran hak asasi manusia.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Steve Vantax

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X