Firnando Ganinduto Terima Kunjungan Tim Promedia, Tegaskan Media Harus Ikut Pantau Implementasi UU BUMN

photo author
Steve Vantax, Pontianak Globe
- Jumat, 14 Februari 2025 | 20:45 WIB
Anggota Komisi VI DPR RI Fraksi Partai Golkar, Firnando Ganinduto, saat menerima audiensi Jaringan Pemred Promedia (JPP) pada Rabu, 12 Februari 2025. Ketua Umum JPP Sunardi Panjaitan (kedua dari kanan) mewakili media-media di JPP turut hadir dalam audiensi ini. (Dok. Pontianak Globe)
Anggota Komisi VI DPR RI Fraksi Partai Golkar, Firnando Ganinduto, saat menerima audiensi Jaringan Pemred Promedia (JPP) pada Rabu, 12 Februari 2025. Ketua Umum JPP Sunardi Panjaitan (kedua dari kanan) mewakili media-media di JPP turut hadir dalam audiensi ini. (Dok. Pontianak Globe)

PONTIANAKGLOBE.COM, JAKARTA -- Anggota Komisi VI DPR RI Fraksi Partai Golkar, Firnando Ganinduto, mengajak media massa untuk turut mengawal implementasi Undang-Undang Badan Usaha Milik Negara (UU BUMN) yang baru disahkan pada 4 Februari 2025.

Ia menekankan pentingnya peran pers dalam memastikan UU tersebut dijalankan secara transparan dan sesuai dengan kepentingan nasional.

Baca Juga: Sejarah Perjalanan Jam Tangan, Begini Evolusi, Teknologi, dan Merek Tertua di Dunia

Ajakan tersebut disampaikan Firnando saat menerima audiensi Jaringan Pemred Promedia (JPP) di Ruang Rapat Fraksi Partai Golkar, Kompleks DPR/MPR, Senayan, Jakarta, pada 12 Februari 2025.

Menurutnya, revisi UU BUMN setelah 22 tahun tanpa perubahan adalah momentum penting untuk meningkatkan profesionalisme, efisiensi, dan daya saing BUMN di tingkat global.

Pria yang akrab disapa Nando tersebut mengatakan pengesahan UU BUMN ini merupakan upaya untuk memperkuat posisi BUMN agar bisa lebih profesional, efesien, dan berdaya saing global.

"Alhamdulillah seluruh fraksi telah menerima RUU BUMN menjadi undang-undang. Tentu ini sebuah pencapaian yang luar biasa karena UU BUMN ini sudah berjalan 22 tahun tanpa pernah direvisi," ucap anggota panitia kerja (Panja) RUU BUMN tersebut.

Dirinya juga menegaskan, bahwa proses pembahasan RUU BUMN dilakukan secara terbuka dan transparan serta sesuai prosedur yang diatur dalam undang-undang serta tata tertib DPR.

Baca Juga: Galaxy S25 Series Hadir dengan AI Canggih, Bisa Atur Jadwal & Rekomendasi Menu Makan

"Melibatkan partisipasi publik, bahkan ada lima profesor yang kita undang untuk memberikan saran dan masukan terkait RUU BUMN. Adapun lima Profesor yang kami undang di antaranya adalah Prof. Dr. Yetty komalasari Dewi dari Universitas Indonesia (UI), Prof.Dr.Drs. Paripurna P. Sugarda dari FH UGM, Prof.Didik J. Rachbini dari (FEB UI ), Dr.Yuli Indrawati dari (FH-UI) dan Dr. Toto Pranoto sebagai Senior Consultant, Lembaga Management FEB UI," ungkap Firnando.

Firnando melanjutkan terdapat beberapa isu utama dalam UU BUMN yang baru tersebut. Pertama, penyesuaian definisi BUMN untuk mengakomodasi agar BUMN dapat melaksanakan tugas secara optimal serta sesuai dengan ketentuan perundang-undangan terkait.

Kedua, pembentukan Badan Kelola Investasi Daya Anagata Nusantara atau BPI Danantara dalam rangka meningkatkan tata kelola BUMN agar lebih optimal dalam menjalankan tugas dan fungsinya untuk mendukung pertumbuhan ekonomi nasional.

Baca Juga: Terungkap! Ini Merek HP Terlaris Sepanjang Masa, iPhone dan Samsung Bukan No 1

Ketiga, pemisahan fungsi regulator dan operator BUMN untuk meningkatkan pengelolaan BUMN agar lebih profesional dan transparan.

Keempat, pengaturan terkait Business Judgement Rule yang dapat memberikan manfaat bagi pelaksanaan aksi korporasi BUMN dalam rangka meningkatkan kinerja BUMN.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Steve Vantax

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X