PONTIANAKGLOBE.COM, JAKARTA -- Kepala Bagian Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, mengungkapkan hasil sidang etik terhadap tiga anggota Polri berinisial D, Y, dan M.
Ketiga anggota polisi tersebut terkait kasus pemerasan Dana Warga dan Publik (DWP).
Baca Juga: Prabowo Subianto Minta Kementerian Hemat Demi Prioritas Anak dan Guru
Sidang etik dilakukan secara terpisah oleh tiga Majelis Komisi Kode Etik Profesi (KKEP).
Sidang yang berlangsung di bawah Divisi Propam Polri ini dilakukan selama lebih dari 12 jam, hingga berakhir pada Rabu dini hari, 1 Januari 2025.
Trunoyudo menjelaskan bahwa dari hasil sidang, dua anggota Polri berinisial D dan Y dijatuhi sanksi berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
“Dua anggota yang menjadi terduga pelanggar telah diputuskan oleh Majelis Komisi Sidang Kode Etik Profesi Polri untuk menerima sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH),” ungkapnya dalam keterangan resmi, Rabu, 1 Januari 2025.
Sementara itu, sidang etik untuk terduga M masih belum rampung dan dijadwalkan akan dilanjutkan pada Kamis, 2 Januari 2025.
Trunoyudo menambahkan, detail hasil sidang akan disampaikan dalam konferensi pers setelah seluruh proses sidang selesai.
“Hasil lengkap akan diumumkan dalam konferensi pers setelah sidang etik untuk satu terduga (M) selesai dilaksanakan,” katanya.
Baca Juga: Kepala Bappenas Tegaskan RPJMN Targetkan Kemiskinan Ekstrem 0 Persen pada 2026
Komitmen Transparansi dan Pengawasan Eksternal
Proses sidang ini juga dipantau langsung oleh Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) sebagai pengawas eksternal.
Trunoyudo menegaskan, keterlibatan Kompolnas menunjukkan komitmen Polri dalam menindak anggota yang melanggar aturan secara tegas, transparan, dan akuntabel.
“Pengawasan dilakukan secara progresif, berkesinambungan, dan melibatkan pihak eksternal, yaitu Kompolnas,” jelasnya.
Artikel Terkait
Azizah Salsha Resmi Laporkan Akun Hoaks ke Bareskrim Polri, Ancam dengan Pasal ITE
Mutasi Polri di Tubuh Polri, Lima Pati Naik Pangkat Jadi Komisaris Jenderal Polisi
Polri Gelar Operasi Zebra 2024 Mulai 14 Oktober, Kamu Harus Tahu Ini Target Razia Petugas
BRI dan Kementerian BUMN Salurkan Beasiswa untuk 2.800 Anak TNI-Polri
Prabowo Imbau Polri Berhemat dan Kurangi Perayaan HUT Berlebihan
Jelang Natal dan Tahun Baru, Begini Perintah Presiden Prabowo Kepada Institusi Polri