Polri Umumkan Hasil Sidang Etik Kasus Pemerasan Dana Warga dan Publik, Dua Anggota Dipecat

photo author
Steve Vantax, Pontianak Globe
- Rabu, 1 Januari 2025 | 18:10 WIB
Kepala Bagian Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, menyampaikan hasil sidang etik terhadap tiga anggota Polri berinisial D, Y, dan M. (Humas Polri)
Kepala Bagian Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, menyampaikan hasil sidang etik terhadap tiga anggota Polri berinisial D, Y, dan M. (Humas Polri)

PONTIANAKGLOBE.COM, JAKARTA -- Kepala Bagian Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, mengungkapkan hasil sidang etik terhadap tiga anggota Polri berinisial D, Y, dan M.

Ketiga anggota polisi tersebut terkait kasus pemerasan Dana Warga dan Publik (DWP).

Baca Juga: Prabowo Subianto Minta Kementerian Hemat Demi Prioritas Anak dan Guru

Sidang etik dilakukan secara terpisah oleh tiga Majelis Komisi Kode Etik Profesi (KKEP).

Sidang yang berlangsung di bawah Divisi Propam Polri ini dilakukan selama lebih dari 12 jam, hingga berakhir pada Rabu dini hari, 1 Januari 2025.

Trunoyudo menjelaskan bahwa dari hasil sidang, dua anggota Polri berinisial D dan Y dijatuhi sanksi berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).

“Dua anggota yang menjadi terduga pelanggar telah diputuskan oleh Majelis Komisi Sidang Kode Etik Profesi Polri untuk menerima sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH),” ungkapnya dalam keterangan resmi, Rabu, 1 Januari 2025.

Sementara itu, sidang etik untuk terduga M masih belum rampung dan dijadwalkan akan dilanjutkan pada Kamis, 2 Januari 2025.

Trunoyudo menambahkan, detail hasil sidang akan disampaikan dalam konferensi pers setelah seluruh proses sidang selesai.

“Hasil lengkap akan diumumkan dalam konferensi pers setelah sidang etik untuk satu terduga (M) selesai dilaksanakan,” katanya.

Baca Juga: Kepala Bappenas Tegaskan RPJMN Targetkan Kemiskinan Ekstrem 0 Persen pada 2026

Komitmen Transparansi dan Pengawasan Eksternal

Proses sidang ini juga dipantau langsung oleh Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) sebagai pengawas eksternal.

Trunoyudo menegaskan, keterlibatan Kompolnas menunjukkan komitmen Polri dalam menindak anggota yang melanggar aturan secara tegas, transparan, dan akuntabel.

“Pengawasan dilakukan secara progresif, berkesinambungan, dan melibatkan pihak eksternal, yaitu Kompolnas,” jelasnya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Steve Vantax

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X